Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Tarif Sanksi Administrasi Pajak Diturunkan

×

Tarif Sanksi Administrasi Pajak Diturunkan

Sebarkan artikel ini
Martapura Tarif pajak
TALKSHOW - Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco pada talkshow Radio Suara Banjar, Senin (14/12). (KP/Wawan)

MARTAPURA, KP – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco, kembali menyempatkan waktunya hadir di Studio Radio Suara Banjar sebagai narasumber di sesi talkshow yang merupakan program andalan Diskominfostandi, Senin (14/12).

Tema talkshow kali ini adalah ”Pemerintah Menurunkan Tarif Sanksi Administrasi Pajak”. Dijelaskan Heri, dasar penghitungan sanksi administrasi, berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bagian perpajakan, kemudian tarifnya dijelaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan No 52/KM.10/2020 tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga periode 1 Desember 2020.

Baca Koran

”Jadi rata-rata tarif Sanksi Administrasi Pajak ini turun, dari 2% menjadi 0,5%, tergantung dari keputusan AMK yang berlaku tiap bulannya. Sedang untuk sanksi keterlambatan pelaporan pajak, tidak mengalami perubahan,” jelasnya.

Heri yang didampingi Staf Penyuluh KP2KP Martapura Davin juga menjelaskan, di Kabupaten Banjar saat ini, baik perusahaan maupun UMKM, sudah mulai melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, yakni pembayaran dan pelaporan.

Kendati demikian, karena masih banyak pengusaha UMKM pemula dan keterbatasan sarana/prasarana untuk wilayah yang agak jauh dari KP2KP Martapura, maka yang terlambat penyetoran maupun pelaporan pajak, mengharuskan KPP mengeluarkan sanksi administrasi sesuai peraturan.

”Dengan tujuan memicu wajib pajak taat dalam melaksanakan kewajibannya,” tandasnya.

Heri Sukoco kembali menegaskan agar wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, mari bersama-sama mendukung semua program pemerintah dalam hal perpajakan .

”Karena kebijakan selama ini banyak berpihak serta membantu sektor usaha dan UMKM,” pungkasnya. (Wan/KPO-3)

Baca Juga :  Tim Nakesdan 2025 Kunjungi RSUD Ratu Zalecha
Iklan
Iklan