Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria bernama Masradi alias Adi (25) yang kedapatan menyimpan 32 paket shabu.
Pemuda tersebut ditangkap petugas ketika berada di rumahnya Jalan Tanjung Keramat Basirih Kubah Rt. 08 No. 71, Basirih Banjarmasin Barat, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 16.30 WITA.
Barang bukti seberat 7,07 gram itu disembuyikannya, dalam sebuah teko warna merah muda.
“Ketika dilakukan pengeledahan, petugas menemukan tutup teko yang berada di lantai dapur dan ketika dibuka terdapat 32 paket shabu siap edar,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat kepada awak media, Minggu (10/1/2021).
Diungkapkan Wahyu, Adi diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Berdasarkan ciri-ciri diperoleh, petugas langsung mengamankan pelaku yang seharinya bekerja sebagai buruh serabutan,” ujarnya.
Dalam hal ini, pelaku Adi akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya. (yul/K-4)