Banjarbaru,KP- Selasa (12/01/2021) DPRD Kota Banjarbaru gelar rapat paripurna untuk membahas tiga raperda yakni perubahan atas Peraturan Daerah nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, perubahan untuk perda nomor 2 tahun 2015 tentang izin usaha jasa konstruksi. Serta perubahan pada perda nomor 9 tahun 2011 mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar menjelaskan jika usai rapat paripurna pandangan fraksi, sudah dibentuk pansus.
“Usai rapat tadi kami sepakat membahas bersama dan jika tidak tidak ada halangan bisa disahkan secepatnya,” ujarnya.
Tiga raperda tersebut diusulkan sebelumnya disampaikan pada rapat paripurna pada tanggal 5 Januari 2021 lalu. Dimana usulan dari Pemerintahan Kota Banjarbaru berasal dari peraturan yang ada di pusat mengenai perihal tiga kebijakan baru.
Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan mengatakan, adanya dan disahkan nantinya tiga raperda tersebut diharapkan mampu memajukan Banjarbaru. Terlebih, raperda yang diusulkan fokus pada kontribusi pendapatan asli daerah. (Dev/K-3)