Empat Kimisioner Bawaslu Kalsel Divonis Tak Bersalah

Berita Lainnya
1 dari 2,797

Banjarmasin, KP – Dewan Kehormatan Penyelenggar Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan kode etik terhadap lima Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Rabu (10/2).
Empat dari lima Kimisioner Bawaslu Kalsel, yaitu Erna Kasypiah, Aris Mardiono, Iwan Setiawan, dan Nur Kholis Majid, bahkan diberikan vonis rehabilitasi nama baik karena dianggap tidak bersalah. Satu nama yang divonis bersalah dan diberi sanksi teguran keras atas nama Azhar Ridhani.
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, mengatakan pelanggaran etik bagi satu anggotanya dinilai majelis hakim perihal mekanisme internal dalam pelampiran Form A-11 yang merupakan dokumen hasil kajian dalam penanganan pelanggaran yang tidak tersampaikan kepada pimpinan lain.
“Harapan kami berlima semuanya direhabilitasi, tapi kami hormati putusan DKPP,” ujar Erna.
Ia menyebut peringatan keras levelnya berada di atas vonis biasa, namun di bawah putusan pemberhentian. Menurut Erna komisioner diperingati agar tidak terulang hal demikian.
Dikatakan Erna, sesuai putusan DKPP kesalahan yang dilakukan hanya menyangkut lampiran form A-11 yang tidak disampaikan kepada pimpinan lain. Putusan DKPP bukan terkait proses vonis bawaslu terhadap laporan pasangan calon (paslon) terhadap paslon lainnya.
“Jika mendengar pembacaan putusan tadi hanya karena form A-11 saat pleno tidak tersampaikan ke pimpinan lain. Dari sisi lain, pemeriksaan laporan, mekanisme 3 plus 2 hari, kepastian hukumnya terjawab dengan baik. Hanya saja dalam mekanisme internal form A 11 itu tidak terbaca pimpinan lain. Form itu dibuat dan ditandatangani koordinator divisi penanganan pelanggaran, itu menjadi salah satu pertimbangan hukum,” bebernya.(mns/KPO-1)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya