Banjarmasin, KP – Jika masih pakai hati dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terutama dalam penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baik itu yang berada disepadan jalan maupun yang berada dikawasan sepadan Sungai dimana bangunan tersebut lebih menjorok kesungai-sungai yang berada di Kota Banjarmasin. Perda tersebut akan mandul hal tersebut dikatakan Saut Nathan Samosir , Komisi III DPRD Kota Banjarmasin PDI-P.
Ada tiga langkah yang harus dilakukan terlebih dalam melakukan penanganan pasca banjir yang melanda kota Banjarmasin saat ini.
“Saya ungkapkan tiga hal tersebut saat rapat Komisi dengan dinas terkait, agar kedepannya kawasan kota Banjarmasin tidak mengalami hal yang sama seperti yang terjadi saat ini, dimana sejumlah kawasan terendam,”katannya Rabu (3/2/2021)
Langkah pertama mendukung PUPR agar mendata titik titik diwilayah bajarmasiin , terutama bangunan-bangunan yang berada diatas sungai. Langkah yang kedua tegakan perda IMB, jika itu cleer atau tuntas baru ketahap yang ketiga.
“Terkadang saat dilapangan tidak mengenakkan namun dengan moment banjir tersebut gunakan peraturan perda, Kalau perlu seperti gaya ahok saat beliau menjabat Gubernur DKI. Kita Ambil positifnnya bagai mana kota itu terutama banjarmasin, drainese bisa berjalan dengan baik dan lancar,”ucapnya.
Jika proses tahapan satu dan dua jalan tentunnya hal yang ketiga sudah nyaman melakukannya yakni pengerukan atau pelebaran sungai-sungai .
“Kalau masih pakai hati tentunnya perda akan mandul, tak ada tebang pilih jika itu melangggar aturan harus di selesaikan sesuai dengan perda tersebut, siapapun yang melanggar aturan IMB wajib dibongkar sesuai dengan peraturan daerah,” tegasnnya. (fin/KPO-1)