Palangka Raya, KP – Fraksi PDI-P Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, dalam rangka Hari Ulang Tahunnya yang ke-48 melaksanakan webinar tentang Pemekaran Provinsi Kalteng.
Ketua Fraksi PDI-P, Drs. Yohanes Ferdy Ering, M.Si kepada {[KP]} mengatakan webinar mengangkat tema ”Sudah Perlukah Provinsi Kalimantan Tengah Dimekarkan”.
Untuk memperingati HUT ke 48 PDI-P, Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan
Dalam Webinar tersebut akan mengundang tokoh pembicara- pembicara seperti Pejabat DPP/DPD PDI-P/ Keynote Speakernya dengan membawa Topik “ Sikap Partai terhadap Pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, selaku Gubernur Kalimantan Tengah/Keynote speaker dengan Topik Tantangan dan Peluang Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah; Wiyatno, S.P Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa Topik pembicaraan Mekanisme DPRD dalam memproses Daerah Otonomi Baru.
Selanjutnya, Dr. Agustin Teras Narang, SH Anggota dari DPR-RI Provinsi Kalteng juga membawa Topik Pembicaraan Pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah menurut Fungsi DPD, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan , MA Pakar Otonomi Daerah juga membawa Topik Menimbang Arah dan Kebijakan Pemerintah terhadap Pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara Drs. Duwel Rawing, Anggota DPRD Provinsi Kalteng juga membawa Topik Dampak Pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah menurut Fungsi DPRD; Sedangakan Nila Riwut selaku Budayawan Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, mengangkat Topik: Dampak Pemekaran Terhadap Keutuhan Adat Budaya Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah, danDr. Rahmad Nasution Hamka selaku Ketua Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin tidak membawa topik yang akan dibahas.
Juga mengundang beberapa orang sebagai pemberi Testimoni Publik seperti Sabran Akhmad salah satu pendiri Provinsi Kalteng, Dr. Andre Elia, S.E, M.Si dari unsur Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng,Dr. sidik Rahman Usup, MS dari LMDDKT, Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag ( MUIProvinsi Kalteng), dan undangan lainnya serta tokoh masyarakat.
Webinar mengingat pemekaran daerah adalah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan sebuah pilihan atau peluang yang dimungkinkan oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sedangkan tujuan dari Pemekaran Daerah, adalah antara lain untuk mendekatkan Layanan Publik dengan cepat kepada masyarakat dan mewujudkan Pemerataan Pembangunan. Oleh sebab itu dalam seminar Webinar ini nanti dapat menghasilkan solusi sesuai dengan yang akan diharapkan, dan merupakan satu-satunya opsi untuk kepentingan tersebut, imbuhnya.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa Provinsi Kalimantan Tengahpun merupakan sebuah pemekaran dari Provinsi Kalimantan Selatan yang ditandai dengan Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, yang kemudian di saat era reformasi bergulir, Provinsi Kalimantan Tengah memekarkan 4 Kabupatennya menjadi 13 Kabupaten.
Usulan-usulan Pemekaran Daerah Kabupaten di Wilayah Kalimantan Tengah juga muncul dalam beberapa tahun belakangan ini seperti Kabupaten Kotawaringin Utara, Kabupaten Kapuas Ngaju, Kabupaten RunganManuhing, dan Kabupaten Kalinganyar Utara.
Seperti yang diketahui bersama, Usulan Pemekaran Provinsi Kotawaringin beberapa waktu yang lalu telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalteng untuk dimintakan persetujuan DPRD dan Pemerintah Provinsi. dan Persetujuan tersebut merupakan salah satu persyaratan yang ditentukan oleh UUNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam perkembangannya, usulan ini telah menimbulkan dinamika pro-kontra sikap dan pandangan didalam masyarakat Kalimantan Tengah, untuk itu melalui media Seminar Webinar ini, Fraksi PDI-P sebagai perpanjangan partai ingin menyerap aspirasi masyarakat dan opini publik yang berkembang, tutur Freddy Ering dia biasa dipanggil.
Acara Webinar sehari itu dilaksanakan pada hari Senin, 15 Februari 2021 dimulai registrasi pukul 07.30 dan berakhirnya acaranya pada pukul 12.00 WIB. (yld/k-10)