Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Lebih 50% JBG di Kawasan A Yani Diduga Langgar Ketentuan, Bahkan Tak Punya IMB

×

Lebih 50% JBG di Kawasan A Yani Diduga Langgar Ketentuan, Bahkan Tak Punya IMB

Sebarkan artikel ini
IMG 20210305 WA0063

Banjarmasin, KP – Satuan Tugas (Satgas Normalisasi Sungai dan Penanggulangan Banjir (NSPB) Kota Banjarmasin menduga adanya Jembatan Bangunan Gedung (JBG) yang dibagun diluar ketentuan.

Kalimantan Post

Dugaan tersebut dibeberkan oleh Ketua Satgas NSPB Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi pada awak media saat pembongkaran jembatan milik Polsek Banjarmasin Timur, Jumat (5/3) pagi.

“Sesuai ketentuan, pembangunan jembatan yang menghubungkan jalan utama dengan area pertokoan atau perhotelan dan sebagainya hanya diberikan izin maksimal 5 meter saja,” bebernya.

Sehingga ditegaskannya, terdapat dua kemungkinan jika ditemukan jembatan khususnya di kawasan Jalan A Yani yang lebarnya lebih dari 5 meter.

Yakni kemungkinan bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau menyalahi izin yang telah diberikan.

“Tentu kita harus tegas! Wong izinnya hanya lima meter, kenapa dibangunnya lebih, apalagi bangunannya rendah. Mau tidak mau harus dibongkar,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengedepankan proses negosiasi kepada para pemilik bangunan. Apakah pembongkarannya dilakukan sendiri atau diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

“Tentu kita lakukan nego dengan owner bangunan sebelum pembongkaran, termasuk seperti apa teknis dan kapan harus dibongkar,” tukasnya.

Tidak hanya itu, pria dengan sapaan Doyo itu juga memperkirakan lebih 50% JBG di kawasan Jalan A Yani, Banjarmasin yang fungsinya disalahgunakan.

“Tampaknya cukup banyak jembatan yang dijadikan tempat parkir. Jadi logikanya mereka ini tidak ada izin, karena izinnya hanya lima meter. Sedangkan fakta di lapangan tidak seperti itu,” tandasnya.

Karena itulah sebelum melakukan pembongkaran Satgas Normalisasi Sungai harus melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan menanyakan IMB dari JBG tersebut.

“Supaya pemilik bangunan yang melanggar ketentuan ini bisa ikut mendukung upaya normalisasi sungai dan merelakan JBG miliknya untuk dibongkar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Sungai Jingah Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Disamping itu, ia menegaskan bahwa apa yang dilakukannya tersebut tidak lain bertujuan untuk Semua yang kita lakukan demi warga Banjarmasin.

“Kita bisa melihat kerugian akibat banjir kemarin yang totalnya miliaran rupiah. Jangan mementingkan kepentingan diri sendiri saja,” tandasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan