Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Mulai 17 Maret, Marka Merah di Persimpangan Efektif Dijalankan

×

Mulai 17 Maret, Marka Merah di Persimpangan Efektif Dijalankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210302 WA0065

Banjarmasin, KP – Marka jalan berwarna merah yang terdapat di beberapa persimpangan jalan Kota Banjarmasin akan mulai efektif dijalankan pada 17 Maret 2021 mendatang.

Baca Koran

Karenanya Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas (Lalin), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan bersama Pihak Satlantas Kota Banjarmasin.

“Penggunaan marka merah di persimpangan jalan itu akan dimulai 3 Maret, di 17 Maret nanti akan mulai diberlakukan,” ucapnya pada awak media melalui sambungan telepon, Selasa (02/03) siang.

Ia menjelaskan, bahwa marka jalan tersebut adalah tanda lalu lintas yang ada di atas permukaan jalan yang memiliki bentuk berbagai macam bentuk garis. Fungsinya adalah untuk mengarahkan arah lalu lintas dan menjadi pembatas dari kepentingan lalu lintas.

“Marka jalan memiliki bentuk garis lurus menyambung, garis putus-putus, dan juga garis berliku yang masing-masing memiliki maknanya sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Selain bentuk garis, elemen lain yang mesti diperhatikan pengemudi kendaraan adalah warna dari marka jalan yang tersedia. Baik garis maupun warna harus dipatuhi oleh setiap pengguna jalan

Sedangkan fungsi marka merah yang saat ini terdapat di tiga titik traffic light pada Jalan A Yani Kilometer 6 (arah keluar kota), Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Pangeran Samudra (di samping Hotel Arum) tersebut di peruntungkan untuk pengendara roda dua.

“Marka jalan warna merah ini keperluan atau tanda khusus, yang dimaksud khusus untuk roda dua,” ujarnya

Pasalnya, ia menuturkan bahwa marka merah tersebut dikenal dengan RHK (Ruang Henti Kendaraan), yang berada di marka itu hanya kendaraan roda 2 (sepeda motor dan sepeda),

“Jadi untuk kendaraan roda 3, 4 atau lebih posisinya berada di belakang marka merah (RHK), sehingga ketika lampu traffic light menunjukkan warna hijau maka pengguna jalan kendaraan roda 2 berjalan lebih dulu dan diikuti roda 3, 4 sehingga lebih aman,” jelasnya.

Baca Juga :  Sektor Niaga Diwajibkan Berlangganan PALD

Disamping itu, pria dengan sapaan Slamet itu menekankan bahwa marka tersebut berbeda fungsinya dengan marka merah Zona Aman Sekolah. Walaupun marka jalannya sama berwarna merah

“Kalau Zona Aman sekolah itu kan fungsinya untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan agar mengurangi kecepatan laju kendaraannya ketika memasuki zona tersebut. Tapi kalau RHK ini fungsinya adalah tempat untuk kendaraan menghentikan kendaraan,” paparnya.

Karena itu, Ia berharap kedepannya masyarakat khususnya pengguna jalan bisa memahami penggunaan marka jalan dengan istilah RHK dan mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.

“Termasuk pemanfaatan marka RHK karena dalam waktu dekat akan diberlakukan penegakan hukum melalui E-Tilang atau ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcemen) di lokasi simpang jalan yang dilengkapi RHK,” tandasnya.(Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan