Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalteng Gunakan Perda Baru.

×

Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalteng Gunakan Perda Baru.

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, KP – Seiring dicabutnya Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2004, terkait Pengelolaan Asrama Mahasiwa milik Pemprov Kalteng akan gunakan Perda baru.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Pencabutan Perda No 4 Tahun 2004 , tentang pengelolaan Asrama Mahasiswa mikik Kalteng Ir.H.Muhajirin,MP, Senin (22/4). “pada dasarnya Perda pengelolaan asrama akan diatur dalam Perda Pengelolaan Barang dan Aset Daerah”, ujarnya.

Kalimantan Post

Pada Paripurna Dewan ke 7 itu, diakui selama ini Pemprov kesulitan pengelolaan asrama milik daerah. Pencabutan Perda tidak menghilangkan eksistensi.

Terkait Raperda Ketertiban umum dan Tatib Masyarakat untuk menjamin keamanan dn ketertiban masyarakat Kalteng telah melalui pembahasan oleh pansus.

Dijelaskan Dewan sudah melakukan studi banding ke DKI Jakrta yang telah memiliki Perda Ketertiban Masyarakat dan Ketertiban Umum. Raperda telah disetujui dalam rapat2 yang telah dilaksanakan.

Sidang Paripurna ynag dipimpin Ketua Dewan Wiyatno didampingi Wakil Ketua II Faridawaty itu juga mendengar laporan Pansus terkait penambahan penyertaan modal pada Bank Kalteng, yang disampaikan oleh juru bicara Natalia,ST.

Dipapatkan sesuai aturan OJK No 12 Thn 2020, maka Bank Kalteng perlu melakukan penambahan modal, melalui Perda. Dan Raperdanya telah melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku.

Diantaranya pembahasan bersaman dengan tim Pemprov Kalteng, dan pandagan fraksi pendukung Dewan semuanya sepakat menyetuji Raperda menhadi Perda. Isyarat OJK modal bank minimal 3 trilyun. (drt/k-10)

Baca Juga :  Wagub Kalteng Sambut Kakanwil Ditjenpas Baru, Siap Dukung Program Dicanangkan
Iklan
Iklan