Barabai, KP – Lelaki inisial MR (32), yang diduga bandar ekstasi dan MH (27) yang diduga pelaku judi togel online diamakan Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Keduanya ditangkap pada tempat dan waktu berbeda.
Untuk MR, warga Jalan Sutoyo S. No. 50 Gg. Remaja Rt. 002 Rw. 001 Kel. Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin (Sesuai KTP) diamankan Sat Resnarkoba Polres HST, di Komp Grand Rizky Rt. 017 Rw. 003 Desa Mandingin Kec. Barabai, pada Selasa (23/3) sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, berupa 10 butir obat warna pink berbentuk segitiga dengan logo S yang diduga ekstasi dengan berat bersih 3,9 gram dan alat bukti lainnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Dalam rilis yang dikirim Humas Polres HST, tersangka MR akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk MH, warga Desa Walatung Rt.006/003 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST tertangkap tangan sedang menjual togel online.
Pemuda ini diamankan sat Reskrim dari Polres HST di teras rumah Warung Kopi Kai Anggut warga Walatung Rt.006/003 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST, pada Senin (22/3) Sekitar pukul 22.00 WITA.
Barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp327 ribu dan Handphone merk Redmi 5A warna Silver yang berisikan angka pasangan judi togel.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka MH akan disangkakan Pasal 303 Jo 303 Bis KUHP. (ary/K-4)