Kuala Kapuas, KP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan rapat bersama dengan pihak eksekutif terkait finalisasi dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) setempat.
“Dua Raperda yang dibahas tersebut, yakni Raperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015, tetang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie, usai rapat di DPRD setempat, Rabu (7/4).
Kemudian, lanjutnya, Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah setempat.
Dalam rapat finalisasi dua buah Raperda tersebut, telah dibahas dan dihadiri oleh semua unsur terkait terutama oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakar Desa (PMD dan Kepala Bagian Organisasi di Setda Kapuas, yang berlangsung di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat.
Dalam rapat tersebut, kata legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, bahwa di tetapkan dengan hasil yang cukup menggembiralan, yaitu mencermati pasal per pasal terutama pada Raperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.
“Karena dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak,” katanya.
Kemudian, lanjut wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, bahwa proses selanjutnya adalah Perda yang sudah di finalisasikan tersebut akan dibawa ke Bagian Hukum, dan tim eksekutif di Biro Hukum Pemprov Kalteng untuk dilakukan evaluasi.
“Setelah itu, nantinya akan di sepakati kapan Perda akan di tetapkan melalui rapat paripurna DPRD,” jelasnya. (Al)