Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Gubernur Kalteng: Perda Pengelolaan DAS Jaga Ekosistem Sungai

×

Gubernur Kalteng: Perda Pengelolaan DAS Jaga Ekosistem Sungai

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng 1 Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menghadiri rapat paripurna
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 DPRD Prov. Kalteng. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mengungkapkan, Raperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS,) untuk menjaga kelestarian ekosistem.sungai.

Hal itu ia sampaikan saay menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi (Prov) Kalteng, di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (12/04). Rapur dipimpiin Ketuanya Wiyatno,SP.

Baca Koran

Agenda Rapat Paripurna mendengarkan Pidato Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Prov. Kalteng dan Pengumuman tentang Usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Usul Peresmian Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2021-2024.

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyatakan terima kasih kepada seluruh Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng, yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan, untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlakuj

Atas Pemandangan Umum Fraksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan melalui juru bicaranya Duwel Rawing berkaitan dengan pertanyaan apakah substansi dalam Raperda Pengelolaan DAS ini mampu untuk mencegah dan melindungi kerusakan lahan lebih lanjut agar kondisi lahan yang ada tidak semakin rusak.

Menurut Gubernur, substansi pengaturan dalam Pasal demi Pasal Raperda ini kami yakini akan sangat memberi manfaat dalam hal pencegahan maupun perbaikan komponen yang ada di dalam sebuah DAS.

Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum sebagai kebijakan-kebijakan tindak lanjut dalam hal pengelolaan DAS yang berkelanjutan”, tutur Gubernur.

Penjelasan yang disampaikan Gubernur sekaligus menjawab pertanyaan sama yang disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Demokrat.

Baca Juga :  Rayakan HUT 52, PDI Perjuangan Syukuran Potong Tumpeng

Menanggapi pertanyaan apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memperbaiki kondisi lahan yang ada tidak semakin kritis, dijelaskan, upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah melalui pemanfaatan dan penggunaan hutan, lahan dan air dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem, kegiatan rehabilitasi, dan konservasi hutan dan lahan.

“Hal ini sebagian besar sudah dilakukan secara berlanjut oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya.

Ditegaskan pengelolaan DAS ini hanya bisa dilaksanakan secara koordinatif dengan melibatkan berbagai pihak, lintas sektor, dan lintas Pemerintah Daerah dalam satu Provinsi. Inilah yang menjadi salah satu substansi penting pengaturannya dalam Perda pengelolaan DAS ini.

Seluruh pihak dapat berbagi peran sesuai kewenangannya dalam pengelolaan semua DAS yang ada di Kalteng ini. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai NasDem.

Terkait pertanyaan, bagaimana pengelolaan wilayah di pinggir sungai yang telah menjadi hunian. Apakah Raperda ini akan menjangkau wilayah tersebut dan bagaimana pengaturannya, juga dijelaskan Perda Pengelolaan DAS ini diharapkan menjadi payung hukum untuk membuat rencana induk penataan dan normalisasi sungai, terutama pada DAS-DAS yang kritis di Provinsi Kalteng. Hal ini sangat berkaitan dengan usaha seluruh pihak terkait, dalam membangun perubahan pola pikir seluruh pemangku kepentingan.

Kita sadari ini pasti tidak mudah, oleh karena itu, Perda ini nanti akan menjadi barometer terhadap langkah-langkah seperti apa yang harus diambil dalam mencapai perubahan tersebut”, tambahnya.

Gubernur H. Sugianto Sabran Berikan Tanggapan, Penjelasan dan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Kalteng Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Cagar Budaya

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng saat menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 DPRD Prov. Kalteng

Baca Juga :  Warga Desa Bundar Peroleh Tong Air Bersih

Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno, didampingi Wakil Ketua I Abdul Razak, Wakil Ketua II Jimmy Carter, Wakil Ketua III Faridawaty Darland Atjeh, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Hamka, (drt/k-10)

Iklan
Iklan