Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi meminta Pemko Banjarmasin bersikap tegas, jika ada ASN yang terbukti menjadi tim sukses atau relawan salah satu paslon Gubernur Kalsel, karena melanggar kode etik sebagai ASN.
“Saya berharap Inspektorat harus segera memeriksa kebenarannya. Kalo memang terbukti ada ASN yang ikut dukung mendukung dalam Pilkada maka harus segera ditindak tegas. Ini untuk memberi efek jera,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/5/2021).
Menurutnya, jika memang tidak terbukti ada ASN terlibat dalam politik praktis haruslah disampaikan secara transparan agar clear dan tidak jadi sesuatu yang meresahkan masyarakat.
“ASN itu kan abdi masyarakat, jadi sudah sepantasnya bekerja profesional untuk memberikan pelayanan yg terbaik pada masyarakat, Jadi mereka harus bersikap netral bukan ikut-ikutan politik praktis,” ujar Afrizaldi.
Dikatakannya, statemen Denny tentang keterlibatan sekretaris camat Banjarmasin Selatan itu tidak benar, yang bersangkutan harus mengklarifikasinya.
Atau, laporkan ke pihak berwajib sebagai bentuk bahwa memang apa yang dituduhkan Denny kepada Sekcam Banjarmasin Selatan itu tidak benar.
Ditandaskannya, jika masalah ini tidak benar itu sama saja Sekcam dan Bendahara Kecamatan Banjarmasin Selatan telah difitnah dan bisa mengancam jabatan bersangkutan sebagai ASN.
Aprizaldi juga mengatakan, yang namanya klarifikasi itu harus kedua belah pihak, bukan sepihak. Apalagi Sekcam yangg dimaksud bertugas di daerah yang sedang melaksanakan PSU.
Lebih jauh, Afrizal meminta Pj Walikota dan Plh Sekdako Banjarmasin menyikapi hal ini secara cepat dan cermat.
“Apalagi saat ini jabatan Camat Banjarmasin Selatan memasuki purna tugas, jadi yang berperan penting di Kecamatan adalah Sekcam,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Ditambahkan, masyarakat Banjarmasin Selatan tidak mau ada oknum ASN yang memiliki posisi jabatan tertentu di kecamatan yang akan melaksanakan PSU terlibat dukungan pada salah satu paslon.
Apalagi, menurutnya, setelah menyimak klarifikasi sebelumnya oleh Sekcam Banjarmasin Selatan di salah satu media dimana yang bersangkutan mengatakan telah berkomunikasi dengan ketua relawan timses 02 untuk mengklarifikasi terkait masalah SK relawan tersebut.
Menurutnya, yang menarik disini yang bersangkutan mengatakan pada awak media dia mendapatkan nomor telpon ketua relawan 02 tersebut dari timses 02 yang sering berada di kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Pertanyaannya apakah sekarang kecamatan sudah menjadi posko atau tempat berkumpulnya timses paslon tertentu, ini juga harus menjadi catatan serius dan harus diselidiki kebenarannya,” tutup Afrizaldi. (nid/K-3)