Amuntai, KP – Satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus seorang pemuda FI (29) yang membawa narkoba jenis shabu yang disimpan dalam sepatu, Minggu (23/5) sekitar pukul 18.10 WITA.
Awalya, petugas dapat informasi kemudian bergerak melakukan pegintaian. Hingga mengamankan warga Desa Ampah, Kabupaten Barito Timur di pinggir jalan Desa Palimbangan Sari, Kecamatan Haur Gading.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi, saat dikonfirmasi, Senin (24/5), membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka.
Adapun barang bukti diamankan dua paket narkotika jenis Sabu dengan Berat Keseluruhan 7,53 gram berat bersih 7,13 gram.
Rinciannya, 1 paket sabu dengan berat keseluruhan 5,03 gram berat bersih 4,83 gram dan 1 sabu dengan berat keseluruhan 2.50 gram berat bersih 2.30 gram.
Barang bukti sabu tersebut jelas Kasat, terbungkus dengan sobekan plastik warna hitam dan plastik piper klip di dalam sebuah kotak rokok yang ditemukan di dalam sebuah sepatu sebelah kanan yang tersangka pakai pada saat diamankan.
Adapun Barang bukti lain yang diamankan yaitu pipet Kaca, satu Lembar Tissue warna Putih, Handphone Merk Nokia Warna Hitam Lengkap dengan SIM CARD dan sepeda Motor.
“Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat kita geladah. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut,” bebernya. (nov/K-4)