Martapura, KP – DPRD Banjar menggelar rapat paripurna agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tentang Perubahan atas Perda 13/2016 serta jawaban Bupati Banjar atas pemandangan umum tersebut, yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di gedung wakil rakyat setempat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD HM Rofiqi didampingi para wakil ketua tersebut turut dihadiri Forkopimda, para Kepala SKPD dan Direktur Perusahaan Daerah.
Bupati H Saidi Mansyur yang penyampaian jawabannya, mengucapkan terima kasih dan penghargaannya atas saran dan masukkan yang telah disampaikan fraksi-fraksi dan atas persetujuannya raperda tersebut dapat dibahas dalam pembahasan selanjutnya.
”Penyusunan raperda ini telah menyesuaikan dengan perkembangan tata kelola Organisasi Perangkat Daerah yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan dan dilakukan evaluasi kelembagaan terlebih dahulu,” katanya.
Tentunya dengan melakukan pemetaan ulang urusan pemerintahan yang dikawal langsung Pemprov Kalsel sebagai perwakilan pemerintahan pusat di daerah.
Terkait usulan fraksi mengenai pemberlakuan Perda awal tahun 2022, dijelaskannya, salah satu ketentuan dalam raperda yang dibahas ini, tepatnya dalam pasal 18 menyatakan, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam perda, dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021.
”Ketentuan tersebut akan memberikan ruang yang cukup untuk mempersiapkan sebaik baiknya pengimplementasian raperda ini,” tambahnya.
Bahkan dalam pemandangan umum tersebut, semua fraksi menyatakan apresiasi dan persetujuannya dengan berbagai pertimbangan guna dibahas dalam pembahasan selanjutnya. (Wan/K-3)