Iklan
Iklan
Iklan
Hulu Sungai Selatan

Tanam Pohon Tabebuya Percantik Kompleks Stadion 2 Desember HSS

×

Tanam Pohon Tabebuya Percantik Kompleks Stadion 2 Desember HSS

Sebarkan artikel ini
BUPATI HSS - Achmad Fikry menanam pohon tabebuya di Kompleks Stadion 2 Desember. KP/Ist

Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry menanam pohon tabebuya merah muda, di Kompleks Stadion 2 Desember Jumat (18/6/2021) pagi.

Penanaman turut dilakukan Wakil Bupati Syamsuri Arsyad, Kepala Jasa Raharja Kalimantan Selatan (Kalsel) Eva Yuliasta, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kandangan Imam Yulianto, serta para Kepala OPD Kabupaten HSS.

Android

Sebanyak 45 bibit pohon tabebuya ditanam di jalan masuk kolam renang Amandit Aquatic Center, yang berhadapan dengan Stadion 2 Desember.

Penanaman itu merupakan rangkaian kegiatan, dalam peringatan hari lingkungan hidup se dunia tahun 2021. Sekaligus program penghijauan, keindahan dan keasrian di lingkungan Stadion 2 Desember.

Serta gerakan penghijauan PT Jasa Raharja Cabang Kalsel, bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) Kabupaten HSS.

Bupati HSS Achmad Fikry menjelaskan, penanaman dilakukan di Kompleks Stadion 2 Desember, sebab untuk kenyamanan penyelenggaraan Porprov Kalsel yang akan dilaksanakan tahun 2022.

“Setahun mungkin sudah berbunga, jadi nanti kalau masuk sini ada bunga warna kuning, warna merah muda dan lain-lain,” tuturnya.

Bupati Achmad Fikry mengucapkan terima kasih atas kedatangan Kepala Jasa Raharja Kalsel, dengan membawa pohon yang ditanam di Kabupaten HSS.

Bupati Fikry berujar, dalam rangka hari lingkungan hidup se dunia ini Jasa Raharja punya peran yang besar membantu HSS menanam pohon. “Biasa Jasa Raharja tugasnya mengklaim asuransi, sekarang luar biasa berkiprah membantu pemerintah melakukan penghijauan,” tuturnya.

Ia berharap, akan terus ada program berikutnya dari Jasa Raharja untuk Kabupaten HSS.

Kepala Jasa Raharja Kalsel Eva Yuliasta mengatakan, kegiatan itu merupakan tanggung jawab sosial sebagai perusahaan BUMN.

Serta, peran serta dalam melestarikan lingkungan yang telah diatur Kementrian BUMN. (tor/K-6) 

Iklan
Iklan