Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Gubernur Kalteng Lantik Bupati Pulang Pisau

×

Gubernur Kalteng Lantik Bupati Pulang Pisau

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng 4 Pelantikan Bupati pulang Pisau
Pelantikan Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang diAula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Jumat siang, 16 Juli 2021. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Gubernur Kalimantan Tengah H.Sugianto Sabran meminta Bupati Pulang Pisau definitif Taty Narang mengawal dan menyukseskan program Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Esrate di wilayah itu.

Permintaan itu ia sampaikan saat melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat definitif Bupati Pulang Pisau di Aula Jayang Tingang, Jum’at (16/7), di acara itu Gubernur didampingi Ketua DPRD Kalteng Wiyato,SP, dan Wagub Edy Pratowo.

Baca Koran

“Ya tadi seperti yang sudah saya sampaikan kewajiban Bupati mengaman kan PSN Food Estate disana” ujar Sugianto Sabran kepada pers usai pelantikan. Pelantikan dihadiri sejumlah pejabat Provinsi dan Kabupaten Pulang Pisau secara terbatas.

Selain urusan PSN, Gubernur meminta Bupati menuntaskan masalah pandemi covid 19, dengan cara refokusing anggaran dan berbagai langkah lainnya seperti PPKM Mikro di.zona merah, dan mempercepat vaksinasi.

Pasalnya penambahan kasus covid 19 dengan varian baru sangat cepat, dan meluas. Dampaknya RSUD kewalahan menampung pasien covid 19, yang kini sudah full terisi.

Bupati diminta bekerja keras, dan bekerja iklas, terlebih sudah menjabat definitif, sehingga semuanya berjalan lancar, guna memajukan daerah tersebut.

Untuk mencapai keberhasilan ditegaskan harus mamp membangun sinergitas dengan semua pihak, baik di daerah sendiri, Pemeruntah Provinsi maupun Pusat.

Tak kalah penting bagaimana mengembalikan agar ekonomi tetap berjalan, meskipun ditengah pembatasan kegiatan masyarakat. Untuk itu perlu ada semacam pedoman berupa Peraturan Daerah (Perda).

Dan bila sudah ada harus ditegakkan, siapa yang melanggar harus bayar denda Rp 5 juta, kalau tidak kurungan badan 3 hari, terutama pedagang melebihi ijin jam buka sampai pukul 20.00. (drt/k-10)

Baca Juga :  Menteri LH: Pengelolaan Sampah di Tanah Bumbu Dinilai Cukup Baik
Iklan
Iklan