Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Rugikan Negara, Mantan Camat Ditahan

×

Rugikan Negara, Mantan Camat Ditahan

Sebarkan artikel ini
5 camat 2klm
Penahanan tersangka Hernadie. (KP/Dariti)

Palangka Raya, KP – Ingin cari untung dari pengelolaan dana desa, mantan Camat Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Hernadie (56) terpaksa ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

Mantan Camat Hernadie usai diperiksa, dan masih mengenakan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) ini dengan dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020 dan langsung dijebloskan ke balik jeruji besi, Senin (19/7).

Baca Koran

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, modusnya mengkoordinir 11 desa wilayah itu untuk membangun infrastruktur jalan antar desa, bekerjasama dengan pihak kontraktor, diminta wajib menyediakan anggaran mulai 2020 sebesar Rp500 juta.

“Tetapi dalam prakteknya, oknum mantan camat bersama kontarktor ini tidak melakukan pekerjaan yang sudah disepakati. Sehingga dalam hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar,” jelasnya, kepada awak media.

Diungkapkannya, selain Hernadie, pihaknya juga sudah menetapkan H Asang Triasha selaku kontraktor terlibat penyelewengan dana tersebut.

Dijelaskan, tersangka H Asang Triasha selaku kontraktor belum bisa dihadirkan lantaran ada sesuatu hal yang belum memungkinkan. Akan tetapi statusnya sama ditetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yaitu oknum mantan camat dan kontraktor. “Namun kontraktor belum dilakukan penahanan lantaran ada sesuatu lain hal,” tuturnya. (drt/K-4)

Baca Juga :  Tiga Mahasiswa Meninggal Dunia Hanyut Terseret Banjir, Tujuh Orang Selamat
Iklan
Iklan