Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Aksi Curanmor Digagalkan Korban

×

Aksi Curanmor Digagalkan Korban

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Baru pulang usai menikmati minuman keras, seorang pria bernama Ali Hidayatullah (34) justru melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor), yang terparkir di depan Gang Gandamagfirah Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin, Selasa (17/8) lalu.

Namun nahas, aksinya membawa kabur sepeda motor merk Suzuki shogun tahun 2001 warna hijau dengan nomor polisi KH 5043 AQ tersebut, kepergok sang pemilik yakni

Android

Yande Saputra (42), warga Jalan Tembus Mantuil RT 22 RW 02 Banjarmasin Selatan.

Melihat pelaku melarikan sepeda motornya, korban tak tinggal diam dengan mengejar tersangka.

Hingga ke simpangan komplek 10, tersangka langsung dipepet korban dengan menggunakan sepeda motor. Tersangka pun berhenti dan diamankan korban dibantu warga.

Tak lama kemudian, tersangka dijemput petugas Polsekta Banjarmasin Selatan untuk diamankan.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryomo S.Sos, saat dikonfirmasi Jum’at (20/8), membenarkan telah mengamankan warga Jalan Sukamaju Gang Rajawali 8 RT 05 RW 01 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru tersebut. “Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP,” tegasnya.

Kronologis, saat itu tersangka pulang dari minuman keras di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandamagfirah Banjarmasin, kemudian tersangka ke luar dari Gang Gandamagfirah melihat sepeda motor milik korban, yang terparkir di Jalan Tembus mantuil samping kios Ihsan Banjarmasin Selatan.

“Tanpa pikir panjang tersangka langsung menuju ke sepeda motor dan membawanya kabur. Tapi aksi tersangka berhasil digagalkan korban,” jelasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan