Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pemuda Sembunyikan Shabu dalam Bungkus Mie Goreng

×

Dua Pemuda Sembunyikan Shabu dalam Bungkus Mie Goreng

Sebarkan artikel ini
6 sabu 2klm gabung 1
Banjarmasin,KP - Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu.Adapun kedua pelaku tersebut adalah Arief Rahmanalias Arief (32),warga Jalan A. Yani Km. 14 Desa Malintang Rt. 04 No. 38 Gambut Kabupaten Banjar dan Abidi Noor alias Bidi (28),warga Jalan Transat Guntung Manggis Rt. 22 No. 20 Guntung Manggis Landasan Ulin Banjarbaru.Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mara Suryo Kartiko membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.“Saat ini kedua pelaku mendekam di rumah tahanan Polresta Banjarmasin,” ujarnya.Diungkapkannya, keduanya diciduk ketika berada Pangeran Antasari tepatnya depan hotel Blue Atlantic Pekapuran Raya Banjarmasin Timur, Selasa (10/8) sekitar pukul 17.20 WITA.Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita 4 paket sabu-sabu dengan berat total 19,38 gram, 1 lembar kertas tissue, 1 embar bungkus bekas mie goreng Indomie dan 1buah Hand Phone (HP) merk Vivo V21 warna hitam."Keduanya tertangkap tangan menyimpan 4 paket shabu-shabu yang dibungkus dengan kertas tissue kemudian dikemas lagi dengan bungkusan bekas mie goreng Indomie," jelas Kasat, belum lama tadi.Dikatakan Mar Suryo, barang bukti shabu sempat dibuang dan ditemukan di atas aspal tidak jauh dari tempat mereka ditangkap."Pada saat di tangkap tadi mereka berdua sedang mengendarai sepeda motor," ujarnya.Sementara penangkapan kedua pemuda itu, setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaki akan di jerat dengan pasal 112 ayat 2 UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Yul/K-4)

Banjarmasin,KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu.

Adapun kedua pelaku tersebut adalah Arief Rahmanalias Arief (32),warga Jalan A. Yani Km. 14 Desa Malintang Rt. 04 No. 38 Gambut Kabupaten Banjar dan Abidi Noor alias Bidi (28),warga Jalan Transat Guntung Manggis Rt. 22 No. 20 Guntung Manggis Landasan Ulin Banjarbaru.

Baca Koran

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mara Suryo Kartiko membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.

“Saat ini kedua pelaku mendekam di rumah tahanan Polresta Banjarmasin,” ujarnya.

Diungkapkannya, keduanya diciduk ketika berada Pangeran Antasari tepatnya depan hotel Blue Atlantic Pekapuran Raya Banjarmasin Timur, Selasa (10/8) sekitar pukul 17.20 WITA.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita 4 paket sabu-sabu dengan berat total 19,38 gram, 1 lembar kertas tissue, 1 embar bungkus bekas mie goreng Indomie dan 1buah Hand Phone (HP) merk Vivo V21 warna hitam.

“Keduanya tertangkap tangan menyimpan 4 paket shabu-shabu yang dibungkus dengan kertas tissue kemudian dikemas lagi dengan bungkusan bekas mie goreng Indomie,” jelas Kasat, belum lama tadi.

Dikatakan Mar Suryo, barang bukti shabu sempat dibuang dan ditemukan di atas aspal tidak jauh dari tempat mereka ditangkap.

“Pada saat di tangkap tadi mereka berdua sedang mengendarai sepeda motor,” ujarnya.

Sementara penangkapan kedua pemuda itu, setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaki akan di jerat dengan pasal 112 ayat 2 UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Yul/K-4)

Baca Juga :  Habib Palsu Terlibat Pencurian Motor Diringkus Polres HST
Iklan
Iklan