Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Palangka Raya

Laura Andalina: Badan Publik Wajib Miliki PPID

×

Laura Andalina: Badan Publik Wajib Miliki PPID

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng 4 Kepala seksi pengendalian informasi publik
Kepala Seksi Pengendalian Informasi Publik DiskominfoSantik Prov. Kalteng Laura Andalina saat menjadi narasumber. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Diskominfo Santik Kalteng menggelar dialog Sosialisasi dengan Tema “PPID Kalteng Sebagai Akses Kebutuhan Informasi di Masa Pandemi”, dan disiarkan melalui RRI Palangka Raya, Rabu (18/8).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Pengendalian Informasi Publik Diskominfo Santik Kalteng Laura Andalina, diikuti pihak terkait

Iklan

Dijelaskan dengan dikeluarkannya UU Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008 yang diberlakukan untuk seluruh Indonesia, maka sejak saat itu setiap Badan Publik, organisasi maupun lembaga harus masuk dalam era keterbukaan informasi publik.

Setiap Badan Publik maupun swasta yang anggarannya menggunakan APBN, APBD, bantuan luar Negeri maupun bantuan masyarakat, harus mempunyai struktur lembaga atau organisasi yang disebut dengan PPID.

UU nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparasi dan supremasi hukum serta melibatkan pertisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana struktur organisasinya berada pada setiap organisasi atau lembaga yang disebut dengan Badan Publik.

PPID mempunyai tugas diantaranya merencanakan dan mengorganisasi kan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Selain itu, PPID mempunyai fungsi diantaranya penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja, penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh, penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi.

Untuk mendapatkan informasi ada beberapa mekanisme yakni datang langsung ke setiap badan publik, permohonan tertulis dan melalui website.

Informasi terbagi menjadi beberapa jenis yakni informasi wajib diumumkan meskipun ada atau tidak ada permintaan yakni seperti profil badan publik. Jenis informasi yakni yang sifatnya setiap saat artinya informasi sudah tersedia dan sudah melalui mekanisme namun informasi tersebut akan diberikan jika diminta seperti data kepegawaian, renja maupun renstra. Pemohon informasi bisa berasal dari perorangan, lembaga masyarakat, LSM, partai politik atau sesama Badan Publik.

Baca Juga :  Kalteng Terima Penghargaan UKPBJ Proaktif dengan Capaian Produk Dalam Negeri Tertinggi.

Dipaparkan pemohon informasi wajib memiliki identitas jelas. Informasi terbuka kepada siapa saja tetapi pemohon harus jelas dan tepat sasaran agar informasi yang diberikan tidak disalahgunakan.(dr/k-10)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan