Banjarmasin, KP – Anggota Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel menggeledah sebuah tempat kost dan rumah yang selama ini dihuni pemuda berinisial MR (25).
Hasilnya anggota menyita 8 ons lebih atau 882,52 gram narkotika jenis shabu-hsabu, yang dikenas dalam 22 paket.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Plh Kasubdit 2, AKBP Meilki Bharata, Selasa (31/8) membeberkan pengungkapan tersebut.
Dari keterangan, anggota melakukan penangkapan saat tersangka berada di Jalan SMA 3, Komplek Cempaka Residence, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Minggu (29/8).
“Sebanyak 22 paket sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan di dua lokasi,” tambah AKBP Meilki.
Disebut, petugas awalnya menemukan 2 paket shabu seberat 5,74 gram yang disimpan MR dalam kotak rokok di kamar rumahnya di Banjarbaru.
Namun dari pengembangan, petugas mencurigai bahwa masih ada lagi menyimpan sabu.
Petunjuk dari hasil pengembangan, petugas selanjutnya menyasar kamar kost yang disewa MR berlokasi di Jalan Perdagangan, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan 20 paket shabu lainnya seberat 876,78 gram.
“800 gram lebih ini disimpan dalam lemari pakaian di kamar kost,” terang AKBP Meilki.
Kepada petugas, MR mengatakan, sabu tersebut merupakan milik rekannya berinisial AK.
Berdasar keterangan MR, petugas tak butuh waktu lama melanjutkan penyelidikan dan memetakan keberadaan AK. Hingga akhirnya AK yang berdomisili di Jalan Pangeran, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara, turut diringkus.
Karena keterlibatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain 22 paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari dua lokasi tersebut yakni dua timbangan digital, 3 smartphone, 2 kartu ATM dan lainnya,” tuntas AKBP Meilk. (K-2)