Kedati sebelumnya pihak Beluga Cafe berdalih tidak melakukan pelanggaran, lantaran cafenya bukan termasuk kategori THM yang dilarang dalam Perda
BANJARMASIN, KP – Pihak manajemen Beluga Cafe and Lounge memenuhi undangan DPRD Kota Banjarmasin sehubungan dengan beroperasinya aktivitas THM itu buka pada Kamis malam atau malam Jumat.
Dalam rapat yang digelar lintas komisi I dan II pada Senin (4/10/2021) siang kemarin, juga hadir Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata.
Dalam rapat yang digelar Supervisor Beluga Cafe Dimas menyampaikan permohonan maafnya karena telah beroperasi di luar ketentuan Perda.
Kedati sebelumnya pihak Beluga Cafe berdalih tidak melakukan pelanggaran, lantaran cafenya bukan termasuk kategori THM yang dilarang dalam Perda.
“Saya minta maaf kepada semua pihak. Malam Jumat meski kami tetap buka, namun tanpa musik,” ujarnya.
Sebelum dalam rapat digelar Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Saut Nathan Samosir menegaskan,agar pihak manajemen Beluga mematuhi Perda yang telah ditetapkan.
Tak hanya manajemen Beluga, Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan, kepada seluruh THM di kota ini mematuhi aturan soal penyelenggaraan THM.
“Kita sudah satu persepsi, jika ada usaha baik lounge, cafe, dan lainnya yang ada live musik atau musik hidup masuk kategori THM. Itu sudah tertuang di Perda. Semua harus patuh dengan aturan tidak buka malam Jumat,” tandas Saut Nathan Samosir.
Dijelaskan Saut Nathan, Satpol PP Banjarmasin wajib melakukan pengawasan maksimal terhadap semua usaha agar bisa mematuhi Perda yang telah dibuat dan berani bertindak tegas jika ada usaha yang tidak patuh dan sulit dibina.
Saut Nathan menyesalkan karena pelanggaran Perda yang dilakukan pengelola THM ini bukan pertama kali terjadi.
Terpisah Kasi Penindakan Satpol PP Banjarmasin Mulyadi menepis jika pihaknya dikatakan tidak maksimal dalam pengawasan dan penegakkan Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016.
“Kami sudah cukup maksimal. Surat pemberitahuan juga sudah disampaikan. Mungkin ada yang terlewatkan patroli di lapangan,” dalihnya.
Dijelaskan Mulyadi, tak hanya lounge, sesuai Perda, usaha cafe yang ada live musik masuk kategori THM, dan sesuai aturan dilarang buka pada malam Jumat.
“Jika ada musik tidak boleh buka pada malam Jumat,” jelasnya.
Beberapa pekan lalu Caviar Cafe and Resto yang berlokasi di Jalan A Yani Km 5 diketahui juga melakukan pelanggaran yang sama, buka pada malam Jumat.
Ironisnya, ketika dipanggil komisi I DPRD dan pihak Satpol PP pihak pengelola Caviar Cafe tidak mengetahui adanya aturan jika malam Jumat dilarang buka.
Sebagaimana dimaklumi,dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor : 12 Tahun 2016, Tempat Hiburan Malam, Karaoke Keluarga, Biliar dan aren ketangkasan lainnya wajib tutup pada malam Jumat, bulan Ramadhan dan Hari besar keagamaan serta Nasional.
Sementara Perda Nomor : 14 tahun 2017 untuk THM meliputi diskotik, Pub, Musik Hidup atau Live Musik dan jenis usaha hiburan malam yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota.(nid/K-3)