Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Banjarmasin Belum Jalankan Permintaan Presiden Soal Tarif PCR

×

Banjarmasin Belum Jalankan Permintaan Presiden Soal Tarif PCR

Sebarkan artikel ini
IMG 20211027 WA0058 scaled

Banjarmasin, KP – Tarif layanan diagnosa paparan Covid-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kota Banjarmasin masih di harga Rp 520 ribu yang berlaku selama 2×24 jam.

Kalimantan Post

Padahal belum lama tadi, Pemerintah Pusat secara resmi meminta harga layanan yang menggunakan sampel lendir dari saluran pernapasan manusia itu diturunkan tarifnya hanya menjadi Rp 300.000 saja.

Tidak hanya itu, permintaan RI 1 yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi dan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi yang membahas Evaluasi PPKM, Senin (25/10) tadi juga menambah masa berlaku hasil diagnosa PCR selama 3×24 jam.

Hal tersebut merupakan respon Presiden Jokowi atas kritikan masyarakat terhadap aturan wajib tes PCR 2×24 jam untuk penerbangan pesawat udara baik ke Pulau Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

Lantas, mengapa Pemerintah Kota Banjarmasin masih menjalankan tarif yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal batas tarif dan masa berlaku hasil PCR?

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat mengenai penerapan tarif dan masa berlaku PCR.

“Harga PCR itu kita masih menunggu surat edaran dari Pak Presiden,” ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota, Rabu (27/10) siang.

Kendati demikian, mantan Wadir Administrasi dan Keuangan RSJ Sambang Lihum Kalsel itu mengaku, bahwa pada dasarnya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sendiri siap untuk menjalankan apa yang diminta Presiden.

“kalau secara lisan kita siap mengikuti instruksi presiden. Sekarang kita masih tunggu instruksi tertulisnya yang mendasari adanya kebijakan di Pemko Banjarmasin berdasarkan instruksi Pak Presiden,” jelasnya.

Baca Juga :  Transformasi, inovasi dan pergeseran paradigma pemajuan kebudayaan harus dilakukan sekarang..!!!

Alhasil, selama instruksi resmi tersebut belum keluar, menurut Kadis dengan sapaan Machli itu, batas tarif PCR di Banjarmasin masih seharga Rp 525.000.

IMG 20211027 WA0059
Pengambilan sampel lendir untuk diperiksa dengan metode PCR oleh petugas medis (KP/Zakiri).

“Semantara masih harga Rp 500 ribuan untuk tes PCR karena kita masih menunggu instruksi tertulis dulu,” tekannya.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun juga mengungkapkan hal yang senada dengan Machli, ia mengaku siap untuk menjalankan apa yang diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat.

Disamping itu, ia mengakui bahwa hasil pemeriksaan PCR yang menjadi syarat menggunakan moda transportasi udara memang masih menjadi perdebatan di beberapa kalangan.

“Karena kita sendiri berharap, kalau tujuan antar kota yang status PPKM nya level II tidak perlu menggunakan PCR. Kemudian kalau sudah dua kali vaksin, juga cukup menggunakan antigen saja,” harapnya

“Tapi pada intinya, kita ngikut saja dengan kebijakan Pemerintah,” tuntasnya.

Diketahui, penurunan harga PCR ini kali kedua dilakukan Jokowi. Sebelumnya, pada Minggu (15/8) yang lalu, Jokowi pernah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR di kisaran Rp 550.000 hingga Rp 450.000.

Hal itu dikarenakan banyaknya masyarakat yang mengeluhkan harga tes PCR yang sangat mahal, yakni di kisaran harga sekitar Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan