Banjarbaru, KP – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Troy Satria Taufik mensosialisasikan Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Gratis terutama bagi warga miskin di Kalsel.
Masyarakat di kawasan Bandara Syamsuddin Noor, diberikan pemahaman dan wawasan terkait keberadaan perda tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin tersebut.
Menurut menurut Troy Satria, dilaksanakannya sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adanya perda itu.
“Ini penting untuk disosialisasikan agar perda tentang penyelenggaran bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin yang terbelit masalah atau bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum, dapat dimanfaatkan oleh warga,” jelas Troy Satria
Untuk bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin ini diselenggarakan oleh Pemprov Kalsel melalui organisasi bantuan hukum yang terakriditasi.
“Oleh sebab itu, masyarakat yang tergolong miskin agar tidak khawatir. Karena Pemprov Kalsel hadir untuk membantu mereka,” lanjut Troy.
Ditambahkan Troy Satria, sosialisasi ini tidak hanya untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya bantuan hukum gratis, juga memberikan pengetahuan dan pemahaman adanya persamaan hak atas kedudukan dalam mendapatkan perlindungan hukum, dan persamaan hak dalam mendapatkan keadilan. (Dev/KPO-1)