Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Perda Disepakati, PDAM HSS Akan Jadi Perseroda Tirta Amandit

×

Perda Disepakati, PDAM HSS Akan Jadi Perseroda Tirta Amandit

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 1 3 klm 18
TANDA TANGAN - Kesepakatan atas tiga buah Perda Kabupaten HSS. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Hulu Sungai Selatan (HSS), akan berubah status menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Tirta Amandit.

Hal itu setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS menyepakati Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan Perseroda Tirta Amandit, Rabu (27/10/2021) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat.

Kalimantan Post

Perda itu disepakati bersamaan dengan dua Perda lain, yakni Perda Dana Cadangan Pilkada 2024 dan Perda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Hasil rapat gabungan komisi, DPRD mengharapkan eksekutif menyampaikan proyeksi modal dasar pembentukan PPD Tirta Amandit. Serta, Perseroda Tirta Amandit diharapkan dapat lebih berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami akan mengawal itu agar sesuai harapan dewan, yaitu berinovasi untuk melayani masyarakat,” tutur Bupati HSS Achmad Fikry, saat diwawancarai usai rapat paripurna itu.

Achmad Fikry mengatakan, tarif berlangganan tidak akan terpengaruh. Meski begitu, tarif terus dievaluasi sesuai situasi lapangan, dengan diupayakan tidak membebani masyarakat, terutama saat pandemi Covid-19 ini.

Terkait penyediaan air bersih Achmad Fikry menerangkan, selama ini selain melalui PDAM juga ada Pamsimas.

Direktur PDAM HSS Arif Budiman menjelaskan, dibentuknya Perseroda Tirta Amandit maka akan ada keterlibatan Pemerintah Provinsi (Pemprov), untuk ikut memberi kontribusi dalam bentuk kepemilikan saham.

Arif menyebutkan, saat ini kepemilikan saham Pemkab HSS sebesar 85 persen dengan nilai sekitar 31 miliar rupiah. Sisanya dari provinsi sekitar 7 miliar rupiah.

Selain itu, berubahnya PDAM menjadi PPD juga mengganti struktur pada badan pengawas, yang akan menjadi komisaris.

Arif mengatakan, setelah dibentuknya Perda itu pihaknya akan melakukan konsolidasi dahulu ke Pemprov Kalsel.

“Konsolidasi dahulu apa yang mereka mau, nanti kita konfirmasi dengan keperluan kita,” ucapnya.

Baca Juga :  Gerakan Tanam Padi IP200 Metode PM-AAS Dilaksanakan di Desa Bakarung HSS

Saat ini ungkapnya, PDAM HSS memiliki sekitar 20 ribu pelanggan tersebar di berbagai kecamatan. (tor/K-6)

Iklan
Iklan