Banjarmasin, KP – Setelah sebelumnya pajak dari sektor usaha sarang burung walet, kini giliran sektor pajak parkir di Kota Banjarmasin yang pengelolaannya masuk ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Padahal sebelumnya pengelolaan pajak yang didapat dari parkir sendiri berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.
Lantas, mengapa pengelolaan sektor pajak tersebut banyak di pindah tangankan?
Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor menjelaskan bahwa pelimpahan pengelolaan objek pajak itu bukan berarti terdapat kesalahan yang dilakukan SKPD terkait.
“Ini merupakan amanat dari pusat yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah,” ucapnya pada awak media usai membuka acara sosialisasi pajak parkir dan pajak reklame di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Kamis (18/11) siang.
Alhasil, menurut mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin itu, pihaknya harus mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh wajib pajak untuk diketahui dan dipahami secara jelas.
“Ini juga tidak merubah apapun alias tetap menjadi pemasukan Pemko Banjarmasin,” ujarnya.
Arifin memaparkan, sosialisasi tersebut menindaklanjuti adanya perubahan pengelolaan pajak parkir yang saat ini dilimpahkan ke Bakeuda.
Bhakan untuk diketahui, target pajak parkir saat dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin sebesar 5,5 miliar di tahun 2021.
Karena itu, arifin pun berharap, dengan pelimpahan pengelolaan pajak parkir sekarang ini, bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Tentunya kita berharap dengan pengalihan ini bisa memberikan dampak positif bagi pemko,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Parkir, Dishub Kota Banjarmasin, Abimanyu menerangkan, setidaknya ada 142 objek titik pajak parkir yang saat ini dikelola oleh pihaknya.
Dari angka tersebut, pajak parkir dari Duta Mall penyumbang tertinggi dengan angka Rp352 juta rupiah per bulannya, sebelum pandemi Covid 19.
Sedangkan untuk saat ini, pajak parkir duta mall mengalami penurunan secara signifikan hanya mencapai 70 – 80 juta perbulan.”Karena sekarang pandemi Covid-19 capaian pajak parkirnya juga ikut turun,” benernya.
Selain itu, di posisi kedua penyumbang pajak parkir tertinggi ada di RSUD Ulin, sebesar 25 juta perbulannya.
“Saat ini secara akumulatif sudah tercapai 80 persen pajak parkir,” tutupnya. (Zak/K-3)