Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Kepengurusan Adat Dayak Pitap Tebing Tinggi Dikukuhkan

×

Kepengurusan Adat Dayak Pitap Tebing Tinggi Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini

Paringin, KP – Bupati Balangan, Abdul Hadi mengukuhkan Kepala Adat Dayak Pitap, Aliyudar dan Wakil Ketua Adat Dayak Pitap, Karah, beserta perangkat adat, sekretaris, bendahara, pemangku keamanan wilayah Dayak Pitap, pemangku adat dan dewan papadah adat, di Desa Langkap, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (01/11/2021) kemarin.

Bupati Balangan H Abdul Hadi dalam sambutannya juga mengatakan, bahwa Rancangan Perda Kelembagaan Adat Dayak yang dulu disampaikan saat dirinya menjabat Ketua DPRD Balangan, akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Baca Koran

“Akan kita pelajari lagi, apa saja yang kekurangan-kekurangannya, sehingga rancangan tersebut sampai sekarang belum bisa diteruskan menjadi Perda. Disamping itu, kita juga akan upayakan bagaimana rancangan ini untuk ditindaklanjuti menjadi Perbup,” ujarnya.

Terkait dengan terbentuknya kepengurusan Adat Dayak yang baru, Abdul Hadi juga mengatakan adanya Kepala Adat Dayak Pitap dan pemangku adat ini sangat penting, agar masyarakat adat tetap terjaga keberadaannya.

“Ini penting sekali, supaya dilingkup masyarakat Adat Dayak Pitap ini ada yang membina, ada yang memberdayakan,” ucapnya.

Sesuai dengan visi misi pemerintahan, Abdul Hadi juga mengapresiasi dukungan dari masyarakat adat untuk pembangunan di Kabupaten Balangan.

“Dan alhamdulillah sekali, tadi ketua adat sudah menyampaikan dukungan masyarakat adat terhadap program pembangunan yang akan dilaksanakan di wilayah masyarakat adat, Tebing Tinggi,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Adat Dayak Pitap Aliyudar menyampaikan, beberapa hal, salah satunya terkait Rancangan Perda Kelembagaan Adat Dayak yang bertujuan menjadikan masyarakat Adat Dayak untuk bermitra dengan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, agar bisa ditindaklanjuti menjadi Perda oleh Pemkab dan DPRD Balangan.

“Kita tentu sangat mengharapkan adanya Perda ini, karena menjadi suatu hal yang telah lama diinginkan oleh masyarakat adat yang ada di Kabupaten Balangan,” imbuhnya. (rel/K-6)

Baca Juga :  Legislator DPRD Balangan Apresiasi Sepuluh Desa Ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi
Iklan
Iklan