Meski Direktur PT SBKW Tersangka Penambangan Ilegal di Tanbu, Kepolisian Masih Terus Telusuri Kasusnya

Banjarmasin, KP – Meski Direktur PT SBKW telah ditetapkan tersangka, ternyata Kepolisian terus telusuri.

Direktur PT SBKW (Sartabakawa) di Kabupaten Tanbu (Tanah Bumbu) ini dijadikan tersangka terkait dugaan penambangan ilegal.

Itu pasca temuan di Desa Mangkalapi, Teluk Kepayang, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanbu, Senin (22/11/2021) silam.

Terhadap tersangka yang sudah ditetapkan sebagaimana tersebut diatas akan segera dilakukan pemeriksaan mendalam sebagai tersangka dan dilakukan penahanan

Sementara Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih mengatakan, sementara belum ada tersangka lainnya lagi setelah itu pihaknya tetapkan itu.

“Namun kasusnya masih terus kita dalami dan telusuri,” tambah AKBP Himawan kepada wartawan saat berada di Mapolda Kalsel, Kamis (9/12/2021).

Termasuk katanya, dua WNA (Warga Negara Asing) berpaspor Cina yang sempat turut diamankan dalam penindakan kasus dugaan aktivitas pertambangan tersebut, kini masih berstatus saksi.

“Yang WNA kita cek dokumen visanya masih aktif, statusnya masih saksi,” jelas Kapolres.

Diketahui, dari penelusuran Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Batulicin sesuai perintah Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teodorus Simarmata, dua WNA itu memang mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Merujuk laman, https://visa-online.imigrasi.go.id, Indeks C312 adalah izin visa yang diberikan bagi pekerja kategori tenaga ahli.

Diketahui, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan penyidik Polres Tanah Bumbu, ada penetatapn para tersangka lainnya.

Kini ditetapkan tersangka adalah salah satu pengusaha setempat berinisial H Sya, diketahui sebagai Direktur PT SBKW.

Dua orang lainnya yakni KTT SBKW, FR dan Direktur PT Sewangi Indah berinisial FC.

Pada mula dari keterangan, Polres Tanah Bumbu melakukan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana penambangan Ilegal sebagaimana dimaksud pada Pasal 158 UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pihak Satuan Reskrim Polres Tanbu pada waktu itu di lokasi mengamankan lima orang.

Diantaranya ketika itu ada Dua warga diantaranya WNA (Warga Negara Asing) asal Cina berinisial LS (35) sebagai Manager Operasional CV 86, LZ (55) sebagai pengawas tambang. Keduanya tinggal di Mess yang ada di Desa Mangkalapi

Sedangkan tiga warga negara Indonesia adalah juru bicara atau translate bahasa, DG (29), Ayn (33) sebagai operator alat berat jenis excavator, dan SR (35) sebagai operator alat berat.

Berita Lainnya
1 dari 2,797

Jumlah unit yang diamankan sebagai barang bukti puluhan unit terdiri tujuh unit alat berat jenis excavator warna kuning, dua unit alat berat jenis excavator warna orange, satu unit alat berat jenis dozer, satu unit alat berat jenis dozer, 14 unit dump truck merk HOWO tipe 360, enam unit unit dump truck.

Hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan dan keterangan ahli dan barang bukti serta petunjuk, penyidik sejak itu sudah menetapkan tiga tersangka.

Itu tertuang sebagaimana di maksud dalam pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo Pasal 55 KUHP sehingga dapat ditetapkan sebagai tersangka masing-masing.

“Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Sya, FR dan FC,” tambah Kasi Humas Polres Tanbu, AKP I Made Rasa.

Diketahui pula, penambangan ilegal itu dilakukan dengan cara PT Sarabakawa melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP-nya PT Arutmin Indonesia.

Bahwa PT Sarabakawa tidak memiliki perizinan/legalitas dalam melakukan aktivitas kegiatan penambangan di lokasi yang diamankan Polres, yang merupakan areal lokasi IUP PT Arutmin Indonesia.

Bahkan PT Sarabakawa tidak memiliki kontrak kerjasama dengan pihak PT Arutmin selaku pemegang IUP di lokasi areal yang diamankan tersebut.

Polres Tanah Bumbu dalam penyidikannya juga menemukan, dalam penambangan yang dilakukan telah menghasilkan batubara dan telah juga dilakukan penjualan serta pengapalan melalui Pelabuhan PT Satui Baratama (sekarang menjadi PT Pelabuhan Sewangi Indah.

[]Membantah

Sementara Syafruddin H Maming membantah dirinya terlibat dalam kasus penambangan batubara ilegal di Desa Mangkalapi.

“Saya tidak tahu menahu soal kasus tersebut. Saya tidak ada kaitan sama sekali dengan pelaku,” ujarnya, seperti dikutip Babe.

Lebih jauh Syafruddin menjelaskan bahwa PT Sarabakawa merupakan perusahaan pertambangan yang resmi atau legal serta memiliki izin.

Meski mengetahui tersangka adalah direktur perusahaan, tapi terkait penambangan ilegal adalah urusan pribadinya.

“Penambangan ilegal yang ia lakukan sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT Sarabakawa,” lanjut Syafruddin.

Dia menambahkan PT Sarabakawa sudah lama tidak melakukan aktivitas penambangan. Sejak 2020, dan PT tidak lagi melakukan aktivitas penambangan.

Mengenai posisinya sebagai salah seorang komisaris PT Sarabakawa, pria yang akrab dipanggil Cuncung mengakuinya.

“Wajar saja kalau saya punya saham dan menjadi komisaris di PT Sarabakawa, karena perusahaan itu resmi dan legal.

Oleh sebab itu, Cuncung menyesalkan namanya dan adiknya, Mardani H Maming, dibawa-bawa dalam kasus itu. (tim/K-2)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya