Martapura, KP – Sejumlah pengendara roda dua yang melintas di jalan A Yani Martapura, tepatnya di depan Kantor Bupati terjaring karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Mereka terjaring dalam Operasi Yustisi penegakan Perda Kabupaten Banjar No 03 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Selasa (14/12).
Operasi Yustisi yang digelar Satpol PP dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ini dibantu Polres Banjar, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri setempat yang digelar 2 hari, 14 -15 Desember 2021.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Agus Siswanto menjelaskan, setiap penduduk, khususnya warga Kabupaten Banjar wajib memiliki identitas kependudukan sesuai Undang-Undang Adminduk.
“Capaian kepemilikan KTP Elektronik saat ini Kabupaten Banjar 96 persen, sementara capaian nasional 98 persen,” katanya.
Dengan Operasi Yustisi ini, Bupati meminta agar dapat mencapai target Nasional itu. Dalam penegakan Perda dilakukan razia untuk menjaring masyarakat yang tidak memiliki KTP- E sekaligus memberikan edukasi.
”Pemkab Banjar memberikan kemudahan dalam mengurus KTP-E. Dalam Operasi ini juga menghadirkan Disdukcapil untuk membantu warga yang belum memilikinya,” tandasnya.
Sanksi yang diberikan apabila tidak memiliki KTP-E, paling tinggi sebesar Rp50 ribu sesuai Perda Adminduk, untuk sementara yang terjaring atau melanggar tidak memiliki KTP sebanyak 4 orang.
”Yang terjaring diberikan edukasi, dibantu memenuhi haknya membuat KTP-E, karena untuk membuatnya sangat mudah dan bisa dilakukan secara online,” katanya.
Pengirimannya pun sampai ke rumah di seluruh Kecamatan dan hanya dikenakan biaya Rp10 ribu yang merupakan kerjasama Disdukcapil Banjar dengan Kantor Pos. (Wan/K-3)