Iklan
Iklan
Iklan
Hulu Sungai Selatan

Wabup Sampaikan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

×

Wabup Sampaikan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
SIMBOLIS - Wabup HSS Syamsuri Arsyad (kiri) menyerahkan draf Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diterima Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi (tengah) didampingi Wakil Ketua II Muhammad Kusasi (kanan). (KP/Ist)

Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Wakil Bupati (Wabup) HSS Syamsuri Arsyad, menyerahkan secara simbolis draf Ranperda itu kepada Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi, Senin (24/1/2022) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat.

Android

Wabup Syamsuri Arsyad menuturkan, Pemkab HSS merasa perlu dan penting melakukan pengkajian kembali secara mendalam berkenaan pengelolaan keuangan daerah. Serta menyesuaikan muatan lokal, sebagai upaya pelaksanaan good governance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi.

Hal itu, guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pelaksanaan tugas, dengan mengharmoniskan peraturan terbaru, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019.

“Anggaran yang telah terkelompokkan dalam kegiatan, akan memudahkan pihak yang berkepentingan untuk melakukan pengukuran kinerja, dengan cara terlebih dahulu membuat indikator yang relevan,” ucap Syamsuri, membacakan sambutan Bupati Achmad Fikry.

Adanya Perda pengelolaan keuangan itu nantinya, juga mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD. Sehingga pelimpahan kewenangan penerbitan SPM kepada SKPD, merupakan wujud pelimpahan tanggung jawab pelaksanaan anggaran belanja dapat sesuai dengan tujuan awal, yaitu penyederhanaan proses pembayaran di SKPD.

“Proses pelaksanaan dan penatausahaan ini harus meningkatkan koordinasi antar berbagai pihak, dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual sehingga bisa mendukung pencatatan berbasis akrual,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada prinsipnya dari adanya Perda itu Pemkab HSS ingin membuat pengelolaan keuangan lebih baik lagi. (tor/K-6)

Iklan
Iklan