Kandangan, KP – Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad, membuka Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) V Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Hulu HSS, Sabtu (12/2/2022) di Aula Kantor Kecamatan Kandangan.
Musorkablub tersebut, dalam rangka memilih ketua umum (Ketum) KONI HSS baru untuk periode 2022-2026. Sebab Ketua KONI HSS 2019-2023 yakni almarhum M Zaidan Noor telah meninggal dunia, dan masa jabatan pelaksana tugas (Plt) dibatasi sampai enam bulan.
Wabup HSS Syamsuri Arsyad menyambut baik dan mengapresiasi atas dilaksanakannya Musorkablub KONI HSS tahun 2022. Diharapkan hal itu dapat memberikan hasil maksimal untuk meningkatkan prestasi olahraga di Kabupaten HSS.
“Mudah-mudahan melahirkan ketua umum definitif yang terbaik, dengan program kegiatan keolahragaan yang tentu juga terbaik,” harapnya.
Syamsuri menjelaskan, pemerintah daerah hanya mempunyai kapasitas sebagai pendukung dan memfasilitasi yang menjadi keinginan dan harapan para penggiat olahraga, sepanjang hal itu sesuai ketentuan dan aturan serta pendanaan yang tersedia.
Pemkab, serta pegiat olahraga dan masyarakat HSS tuturnya, mengucapkan terima kasih atas jasa Almarhum Muhammad Zaidan Noor selaku Ketua KONI HSS sebelumnya, yang sudah mempersiapkan KONI HSS dalam berbagai hal.
“Banyak prestasi, banyak kenangan yang beliau tinggalkan, dan kami hanya bisa mendoakan semoga almarhum diterima di sisinya,” jelas Syamsuri.
Plt Ketum KONI Kabupaten HSS Muhammad Sadyi Masun, mengucapkan terima kasih kepada bupati dan jajaran yang telah memberikan bantuan dan dukungan dengan maksimal, khususnya dalam penganggaran dana hibah untuk KONI HSS.
Ia menyebutkan, secara garis besar capaian prestasi kegiatan KONI Kabupaten HSS 2019 hingga 2021 sangat baik dan berhasil.
Sekretaris UMUM KONI Provinsi Kalsel Enly Hadianoor mengucapkan selamat melaksanakan Musorkablub kepada KONI Kabupaten HSS.
“Siapapun yang terpilih diharapkan bisa memahami tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan olahraga, yang tidak bertentangan dengan undang-undng sebagai payung hukum yang harus ditaati,” pungkasnya. (tor/K-6)