Kita sita sejumlah barang branded, barang elektronik, buku rekening dan nota-nota belanjaan
BANJARMASIN, KP – Penipuan berkedok arisan online yang dilakukan RAS hingga saat ini terus ditelusuri.
Salah satunya dengan melakukan penggeledahan dirumahnya oleh petugas Satuan Rskrim Polresta Banjarmasin dibaca bersama Jatanras Polda Kalsel melakukan penggeledahan.
Penggeledahan rumah tersangka RAS di kawasan Jalan Pramuka Komplek Rahayu Perumahan Grand Nuriz Banjarmasin, Senin (21/2) malam ini, langsung dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo dan Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi.
Selama kurang lebih dua jam tersebut turut hadir suami tersangka, M dan ketua RT, pihak kepolisian mengumpulkan barang-barang branded, TV dan AC Standing.
“Kita sita sejumlah barang branded, barang elektronik, buku rekening dan nota-nota belanjaan yang diduga terkait atau hasil dari arisan ini,” tutur Kasat.
Tak hanya itu, pihak petugas juga menemukan nota yang di dalamnya tertera di tahun 2020 dilakukan karena kuat dugaan banyak sudah yang menjadi korban RA, termasuk di bawah tahun 2020.
Selain itu polisi turut menyita sebuah rumah kosong yang terletak di depan komplek tersebut. Rumah yang diketahui milik tersangka tersebut diduga dibeli dari uang arisan.
“Tujuan penggeledahan sendiri ialah untuk mencari barang bukti dan barang-barang yang terkait arisan ini,” ujarnya
Usai dikumpulkan barang-barang tersebut kemudian diangkut ke mobil petugas untuk dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna proses penyidikan. (yul/K-4)