Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Tanah Laut

Tiga Orang Warga Binaan Rutan Kelas II Pelaihari Mendapat Asimilasi di Rumah

×

Tiga Orang Warga Binaan Rutan Kelas II Pelaihari Mendapat Asimilasi di Rumah

Sebarkan artikel ini
IMG 20220211 WA0054


Pelaihari, KP – Sebanyak 3 Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari mendapatkan program Asimilasi di Rumah.

Ketiga WBP tersebut dibebaskan berdasarkan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Koran


Plt. Kepala Rutan Pelaihari melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Fahrurrazi menyampaikan bahwa ketiga warga binaan tersebut telah memenuhi syarat ketentuan sesuai Permenkumham No. 43 Tahun 2021.

IMG 20220211 WA0055


“Mereka dibebaskan karena memenuhi syarat administratif dan substantif dimana narapidana tersebut telah menjalani 1/2 masa pidana dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tersebut tidak melewati 30 Juni 2022 dan kategori tindak pidana mereka sesuai ketentuan program Asimilasi di Rumah”, terang Fahrurrazi.


Kepada warga binaan tersebut, Fahrurrazi berpesan agar mengikuti pelaksanaan program sesuai ketentuan.


“Saya harap kalian kooperatif untuk wajib lapor ke bapas maupun kejaksaan, dan yang terpenting jangan melakukan perbuatan melanggar hukum kembali”, ujarnya.


Lebih lanjut ia berpesan agar warga binaan yang mendapatkan program Asimilasi di Rumah bisa membaur kembali di kehidupan masyarakat.


“Terapkan keterampilan yang kalian peroleh selama mengikuti program pembinaan di rutan. Program asimilasi di rumah ini merupakan hadiah dari Pemerintah sehingga kalian harus bisa menjadi lebih baik di kehidupan masyarakat”, tambahnya.


Diketahui Rutan Pelaihari telah mengeluarkan warga binaan pemasyarakatan melalui progaram Asimilasi di Rumah sesuai Permenkumham No. 43 Tahun 2021 sebanyak 11 orang.

Plt. Kepala Rutan beserta jajarannya menekankan, pembebesan narapidana baik itu Asimilasi di Rumah, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas di Rutan Pelaihari tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga :  Rest Area Jemaah Haul ke-20 Guru Sekumpul Sukses Digelar


“Semua proses gratis. Jika narapidana tersebut memenuhi syarat sesuai peraturan, maka akan kami proses sesuai SOP”, pungkasnya. (Rzk/KPO-1)

Iklan
Iklan