tersangka membawa dua sajam di tangan kanan jenis celurit dan di kiri mandau
BANJARMASIN, KP – Akhirnya tersangka penganiayaan hingga menewaskan korbannya bernama Suseno Kaswandi alias Iwan (41), menyerahkan diri dengan mendatangi ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah. Senin (11/4), sekitar pukul 13.30 WITA.
Tersangka beralamatkan Jalan Kelayan A II Gang Indonesia Indah RT 12 RW 01 Banjarmasin Selatan, disana anggota gabungan mengamankan barang bukti berupa satu bilah Senjata tajam Jenis Celurit lengkap dengan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat yang digunakan melukai korban.
Disana tersangka telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Mardiasnyah alias Mardi (49), akibat luka yang dialami korban ditubuhnya.
Dari kronologisnya, ketika korban sedang duduk di Jalan Niaga Baru atau Pasar Lima tepatnya di pos jaga parkir Banjarmasin Tengah, tiba-tiba datang tersangka dengan posisi berdiri dan mendekati serta menghadap korban, disana tersangka dengan posisi sudah membawa dua bilah sajam di tangan kanan jenis celurit dan di kiri jenis mandau.
Kemudian tanpa ada berkata-kata tersangka langsung menebaskan kearah korban yang posisinya sedang duduk di pos jaga parkir, lalu tersangka menebas korban kurang lebih lima kali, akibatnya korban sempat terjatuh kebelakang dan korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari.
Namun korban terjatuh disekitar Tempat Kejadian Pekara (TKP) dan saat dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, korban sudah dinyatakan meninggal dunia sblm sampai d RS ulin, sedangan untuk pelaku saat itu seorang diri langsung melarikan diri.
Setelah mengumpulkan para saksi anggota gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Anggota Buru Sergap (Buser) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra STRk, langsung melakukan kordinasi dengan pihak keluarga.
Tak sampai 12 jam, akhirnya tersangka menyerahkan diri dengan diantar keluarganya ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra STrK, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP.
Ditambahkan Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra STrK, bahwa penyebab dari pertikaian ini dimana korban dengan tersangka dulunya mempunyai masalah yang sudah lama terjadi, karena tersangka masih mempunyai dendam dengan korban terjadilah pekelahian tersebut.
Keterangan istri korban Rohana (47), kalau bersama mendiang mempunyai empat orang anak dan pekerjaan suaminya itu, selama ini penjaga pakiran sepeda motor.
“Saya mendapat kabar dari tertangga. Bahwa suaminya terkena tusuk dan langsung dibawa ke RS, mendengar kabar itulah saya langsung menuju ke RS ternyata suami saya sudah meninggal dunia,” katanya. (fik/K-4)















