Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Kadishub Banjarmasin Ajukan PK Ke Pengadilan Tipikor

×

Mantan Kadishub Banjarmasin Ajukan PK Ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini

dianggap adalah kesalahan majelis hakim dalam menerapkan hukum

BANJARMASIN, KP – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banjarmasin Kasman, terpidan korupsi kini mengajukan peninjauan kembali (PK) perkaramya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Rencana sidang berlangsung, Selasa (21/6) terpaksa ditunda. Pasalnya, secara virtual hubungan ke Lapas Teluk Dalam tidak berhasil.

Maka oleh Ketua Majelis I Gede Yuliartha yang didampingi hakim Ahm,ad Gawie dan Arif Winarno memutuskan, untuk menunda sidang selama tiga minggu.

Menurut penasihat terpidana sebagai pemohon, Haji Jabir Fikri, memang tidak ada novum atau bukti bari, tetapi upaya hukum ini, karena dianggap adalah kesalahan majelis hakim dalam menerapkan hukum.

“Memang tidak ada bukti baru, tetapi dalam pengajuan PK, selain itu bisa saja dianggap majelis hakim salah dalam menerapkan hukum,’’ ujarnya usai sidang kepada awak media

Disebutkan, kalau sidang tertunda karena masalah teknis jaringan internet, sehingga tidak bisa kontak dengan Lapas Teluk Dalam dimana klienya di tahan.

Sebelumnya, dalam tingkat kasasi terpidana Kasman divonis selama 4 tahun serta denda Rp200 juta, dan bila tidak dalam membayar maka kurungannya bertambah selama 6 bulan.

Memang terdakwa Kasman tidak dibebani membayar uang pengganti. Uang pengganti dibebankan kepada kedua terdakwa lainnya yakni Mahmudi dan Ir Fahmi Nurahman.

Sementara di tingkat banding, majelis tinggi menjatuhkan hukuman 2,9 tahun untuk Kasman.

Sementara di tingkat pengadilan pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, diputuskan ketiga terdakwa melanggar pasal 3 jo 18 UURI no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 jo 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat itu, Kasman diganjar penjara selama 16 bulan serta membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Selain itu diharuskan membayar uang pengganti Rp30 juta bila tidak dapat membayar 3 bulan.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Sedangkan stafnya Mahmudi juga diganjar penjara selama 16 bulan serta di denda Rp50 juta subsidair selama 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp115 juta, bila tidak dapat membayar maka kurungnya bertambah selama 2 bulan.

Sedangkan terdakwa Fahmi selaku kontraktor diganjar lebih lama yakni selama 20 bulan serta keharusan membayar denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp46.146.000,- bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun dan delapan bulan.

Diketahui, Kasman didakwa telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pembangunan terminal Kilometer 6 Banjarmasin oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Dari tiga terdakwa hanya Kasman yang mengajukan banding dan kasasi. Sedangkan dua terdakwa lainnya bisa menerima putusan majelis hakim penmgadian tingkat pertama. (hid/K-4)

Iklan
Iklan