Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Banjar Ringkus Komplotan Maling Motor

×

Polres Banjar Ringkus Komplotan Maling Motor

Sebarkan artikel ini
5 komplotan 3klm
CURANMOR - Kapolres AKBP Doni Hadi saat jumpa pers pengungkapan kasus curanmor. (KP/Rakhmadi Kurniawan, SE)

Martapura, KP – Polres Banjar meringkus komplotan maling motor sekaligus penadahnya. Dan 26 unit roda dua berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, Senin (28/6) mengatakan, pihaknya empat pelaku dan satu penadah. Pencuri motor dua diantaranya masih di bawah umur, yakni FH dan HB.

Kalimantan Post

”Pelaku lain BJ dan DF, sedang AH sebagai penadah,” kata Doni Hadi didampingi Kabag Ops Kompol Abdul Mufid dan Kasatreskrim Iptu Fransiskus Manaan saat jumpa pers, bertempat di Mapolres Banjar.

Adapun 26 unit motor yang berhasil digasak ini merupakan aksi komplotan tersebut kurang lebih 5 bulan. Sedang tempat kejadian perkara, yakni Polsek Martapura Kota 10 TKP, Polres Banjar 12 TKP dan Polres Banjarbaru 4 TKP.

”Para pelaku melakukan perbuatan malam hari sekitar pukul 20.00–03.30 WITA. Dengan sasaran sepeda motor terparkir di halaman rumah yang tak dikunci stang. Motor curian tersebut kemudian dijual pada AH sebagai penadah,” jelasnya.

Kawanan pencuri motor ini dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. Sedang penadah, dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara empat tahun.

Kapolres mengimbau, masyarakat berhati hati memarkir kendaraannya dan diharap memakai kunci tambahan, kalau perlu dilengkapi CCTV.

”Bagi masyarakat yang kehilangan motornya, bisa melihat di media sosial Polres Banjar atau mendatangi Kantor Satreskrim,” pungkasnya. (wan/K-4)

Baca Juga :  Kereta Api Tertabrak Avanza, Empat Orang Tewas
Iklan
Iklan