Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Realisasi Pokir Dewan Dipertanyakan

×

Realisasi Pokir Dewan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Aliansyah
Aliansyah

Pemko melalui SKPD terkait selalu diingatkan untuk memberikan skala prioritas terhadap pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan

BANJARMASIN, KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah mempertanyakan pelaksanaan proyek atas usulan yang disampaikan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.

Kalimantan Post

Masalahnya menurut Aliansyah , karena sampai sejauh ini tidak jelas apa saja yang sudah dikerjakan.

” Kami sebagai anggota dewan sampai sekarang tidak tahu apa saja yang sudah dikerjakan dalam tahun 2022 ini dalam menindaklanjuti Pokir Dewan, ” ujarnya kepada {KP} Selasa (21/6/2022).

Sebelumnya anggota dewan dari F-PKS ini mengingatkan kepada pihak Pemko melalui SKPD terkait untuk memberikan skala prioritas terhadap pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.

Sebab tandasnya, Pokir pada dasarnya merupakan hasil aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan sat melaksanakan reses sehingga wajib direalisasikan pihak Pemko melalui SKPD terkait.

” Jelasnya Pokir anggota dewan merupakan rangkuman dari aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan sesuai dapil masing-masing saat melaksanakan reses.,” tandas anggota komisi III DPRD Banjarmasin ini.

Dijelaskan, untuk memperjuangkan pendanaan proyek yang diusulkan atas aspirasi masyarakat oleh DPRD selanjutnya diperjuangkan dalam pembahasan APBD.

Ketentuan itu lanjutnya, sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” katanya.

Disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran.

Selanjutnya, DPRD meminta kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

“Ketentuan itu juga ditekankan dalam Permendagri Nomor : 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD,), pihak DPRD memberikan saran dan pendapat,” katanya.

Baca Juga :  Bersama Wali Kota, Bagian Umum Setdakot Banjarmasin Bagikan Bendera Merah Putih

Dijelaskan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat itu dijadikan sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Ia juga mengemukakan, sesuai ketentuan dokumen pokir paling lambat selesai pada bulan Februari dan pada bulan itu juga harus sudah bisa diinput dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Lebih jauh ia menjelaskan, Pokok-pokok Pikiran-Elektronik (E-Pokir) DPRD Kota Banjarmasin saat ini sudah menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI), sehingga usulan dan aspirasi masyarakat melalui anggota dewan bisa dipantau langsung melalui aplikasi tersebut.

Menurutnya, pokir anggota dewan hasil aspirasi masyarakat ini tidak hanya menyangkut perbaikan jalan dan jembatan, tapi masalah perbaikan infrastruktur lainnya seperti sarana pendidikan, kesehatan, bidang keagamaan dan lainnya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan