Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Tahap Sosialisasi, Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK

×

Tahap Sosialisasi, Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK

Sebarkan artikel ini
8 3klm tahap
Tahap Sosialisasi - setelah disosialisasikan, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi atau dengan NIK. (KP/Opiq)

Banjarmasin, KP – Pemerintah berencana akan segera menambah syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Tak lama lagi, warga yang membeli minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK).

Kalimantan Post

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan aturan ini akan berlaku setelah pemerintah melaksanakan sosialisasi. Sosialisasi berlangsung mulai Senin, 27 Juni 2022.

Dalam keterangan resminya, Luhut menyampaikan, setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi.

Warga yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menggunakan NIK untuk membeli minyak goreng curah. Setelah syarat baru tersebut berlaku, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi 10 kilogram per NIK per hari.

Sementara, di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) juga akan dilakukan tahap sosialisasi atas kebijakan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel, H Birhasani, menyampaikan, dari informasi tersebut artinya pemerintah masih memberikan waktu untuk melakukan sosialisasi.

“Sesuai ketentuan pemerintah pusat bahwa sejak tanggal 27 Juni hingga dua minggu ke depan adalah masa sosialisasi,” ujar Birhasani saat dihubungi, Senin (27/6).

Untuk sasaran sosialisasinya, lanjutnya, adalah aparat pemerintah kabupaten/kota lingkup dinas yang membidangi perdagangan, pelaku usaha distributor, sub distributor dan pedagang eceran.

“Sosialisasi ini tentunya juga harus sampai ke masyarakat, agar semua pihak memahami dalam pelaksanaannya,” katanya lagi.

Birhasani menambahkan, karena pelaksanaannya di pasar-pasar tradisional di kabupaten/kota maka pengawasannya ada pada Disdag Kabupaten kota.

“Namun, Disdag Provinsi tetap memonitor. Dan untuk pendaftarannya melalui Si Mirah pada Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel,” terangnya.

Baca Juga :  Kadin Banjarmasin Dukung Pertumbuhan UMKM Menuju Naik Kelas

Si Mirah atau Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Si Mirah) merupakan sistem dan aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk memetakan rantai distribusi dan harga minyak goreng.

Aplikasi Si Mirah ini akan digunakan untuk mengelola dan mengawasi penyaluran minyak goreng curah kepada para agen maupun kepada pengecer.

Nantinya, dalam penyaluran minyak goreng curah kepada para agen maupun pengecer, para distributor baik pertama (D1) maupun kedua (D2), Minyak Goreng Curah Subsidi wajib menggunakan Aplikasi Si Mirah. (Opq/K-1)

Iklan
Iklan