Palangka Raya, KP – Guna meningkatkan ekonomi nasional dan daerah dari berbagai produk dalam negeri, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi diminta dapat mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan pada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nyimas Dwi Koryati dalam kegiatan virtual meeting yang dilaksanakan pada Selasa (19/7) Pagi.
Adapun dalam kegiatan tersebut hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yakni Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalteng, Suharno.
Oleh karena itu pada meeting virtual kali ini, “kita akan menyamakan persepsi terkait dengan upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk mendukung P3DN, serta beberapa kendala yang dihadapi,” Dwi.
Menurutnya lagi,bsalah satu persoalan yang masih dihadapi saat ini adalah, masih ada beberapa daerah yang belum mengisi e katalog P3DN.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian telah mejalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuka etalase khusus bagi produk yang sudah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tersebut, dapat mendaftarkan produknya ke dalam katalog elektronik (e-katalog) LKPP melalui etalase TKDN.” tutur Dwi.
Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Madya pada Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian Arnes Lukman, memaparkan pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produksi dalam negeri.
Aturan penggunaan TKDN telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Ditegaskab bila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar minimal 40 persen. Produk dalam negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud tersebut harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen.
Adapun TKDN adalah persentase nilai komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa dalam negeri. Termasuk biaya angkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
TKDN adalah kependekan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri dapat menjadi salah satu preferensi yang akan menjadi penentu pemenang pada proses pengadaan barang dan jasa yang ada di beberapa instansi.” ucapnya. (drt/k-10)