Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Puluhan Ribu Batang Rokok Disita Dalam Satu Bulan

×

Puluhan Ribu Batang Rokok Disita Dalam Satu Bulan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Rokok Disita
MEMERIKSA - Petugas DJBC Kalbagsel saat melakukan pemeriksaan terhadap rokok di salah satu kios rokok di Banjarmasin. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Dalam kurun waktu satu bulanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.

Hal tersebut dilakukan sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022 dalam operasi pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) bertajuk Gempur Rokok Ilegal.

Kalimantan Post

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Agus Prasetyo mengatakan, kegiatan itu sendiri dilaksanakan di enam Kabupaten/Kota, yaitu Banjarmasin, Banjar, Banjarbaru, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, dan Barito Kuala.

Selama pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok Ilegal Kanwil DJBC Kalbagsel berhasil melakukan pencegahan terhadap 41.320 batang rokok jenis sigaret kretek mesin.

“Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan rokok yang diduga dilekati pita cukai bekas, dengan perkiraan nilai barang tegahan sebesar Rp 42.266.400,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Jumat (1/7) siang.

Untuk itu, ia mengaku bahwa Kanwil DJBC Kalbagsel berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 21.723.800.

Dijelaskannya, tujuan pelaksanaan operasi dimaksud adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC HT serta menekan peredaran BKC HT ilegal.

Sehingga dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dan memberikan situasi kondusif terhadap peredaran BKC HT yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai dan mengantisipasi dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

“Beberapa jenis rokok ilegal yang termasuk dalam pelanggaran undang-undang cukai yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,” paparnya.

Agus menekankan, bahwa aksi gempur Rokok Ilegal dilaksanakan secara masif oleh seluruh instansi vertikal Bea Cukai yang tersebar di seluruh Indonesia dengan dukungan dan komitmen dari asosiasi industri, pemerintah daerah setempat, dan masyarakat umum.

Baca Juga :  DPRD Banjarmasin Bentuk Pansus Bahas Banyak Raperda, KTR Jadi Sorotan

Sebelum dilakukan penindakan terhadap temuan rokok ilegal di lapangan, pihaknya juga telah melakukan upaya preventif dengan melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pengusaha Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan menyebarkan konten kampanye Gempur Rokok Ilegal pada media sosial kantor.

“Kedepannya kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal akan dilaksanakan secara terus menerus secara berkala sebagai bentuk kerja optimal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam bidang pengawasan,” ungkapnya.

Bukan tanpa alasan, ia menuturkan, bahwa Bea Cukai juga sangat memerlukan peran aktif dari masyarakat untuk membantu mengurangi peredaran rokok ilegal.

Salah satunya dengan cara melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi nomor 1500 225 apabila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

“Diharapkan nantinya tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya provinsi Kalimantan Selatan dan provinsi Kalimantan Tengah, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat lebih optimal,” tandasnya. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan