Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

BPKPAD Tawarkan Keringanan Denda PBB di Momen Sakral

×

BPKPAD Tawarkan Keringanan Denda PBB di Momen Sakral

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm PBB
KERINGAN DENDA- Memasuki bulan peringatan hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi (Harjad) Kota Banjarmasin ke-496, Pemko Banjarmasin bakal memberikan keringanan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak. (KP/Zakiri)

Kebijakan tersebut akan dilakukan dalam bentuk pengurangan jumlah denda yang harus dibayarkan akibat terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

BANJARMASIN, KP – Memasuki bulan peringatan hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi (Harjad) Kota Banjarmasin ke-496, Pemko Banjarmasin bakal memberikan keringanan bagi warga yang terlambat membayar pajak.

Baca Koran

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, kebijakan tersebut akan dilakukan dalam bentuk pengurangan jumlah denda yang harus dibayarkan akibat terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

“Untuk waktu pelaksanaan, besaran dan kriterianya masih kita rapatkan. Yang pasti akan ada pengurangan sekitar 5 sampai 30 persen dari total denda yang harus dibayarkan,” ucapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (11/08) siang.

Ia mengaku, pengurangan denda ini merupakan program yang pertama kali dijalankan dalam kepemimpinannya di BPKPAD Banjarmasin.

Pasalnya, berdasarkan data yang dimilikinya, banyak warga Banjarmasin yang menunggak pembayaran PBB.

Pasalnya, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang diterbitkan BPKPAD terkadang ada yang terlewatkan alias tidak sampai ke masyarakat.

“Kemungkinan penyampaian SPT yang melalui kecamatan, kelurahan kemudian ke RT untuk diberikan kepada warga terkadang ada yang terlewat,” jelasnya.

Tidak hanya masyarakat biasa, Edy mengungkapkan, keterlambatan pembayaran PBB juga terjadi pada pengusaha.

Padahal, potensi PAD dari sektor PBB ini bisa dikatakan lumayan, yakni sekitar Rp 35 Milyar.”Tapi saat ini realisasinya masih kecil, baru mencapai angka 50 persen,” katanya.

“Maka dari itu kita terus menggenjot agar kesadaran masyarakat terkait PBB ini bisa tumbuh, termasuk ASN. Sehingga target PAD bisa tercapai,” pungkasnya.

Salah satunya pelayanan pajak di Siring Piere Tendean, setiap pagi Minggu. Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran pihaknya melihat banyaknya masyarakat yang masih belum memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran PBB.

Baca Juga :  Sudah 264 Calon Haji Nonprosedural Digagalkan Keberangkatannya ke Mekkah

Sehingga BPKPAD memanfaatkan momen aktivitas warga yang biasanya terpusat di tempat wisata siring piere tendean setiap akhir pekan untuk menggaet masyarakat agar bisa tertib membayar pajak.

“Makanya kita manfaatkan momen di tempat tersebut dengan memaksimalkan unit mobil pelayanan,” ujarnya.

Ia mengaku, semenjak program jemput bola tersebut dijalankan, antusias masyarakat cukup tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah pajak yang dikumpulkan lebih dari Rp 2 juta. Padahal ini baru dilaksanakan di minggu pertama Bulan Agustus.

“Jumlah ini bisa dikatakan cukup lumayan, karena besaran PBB dari masyarakat ini besarannya hanya sedikit saja. Artinya, sebenarnya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar PBB ini sudah ada,” katanya.

Selain mengoptimalkan operasional unit mobil pelayanan, pihaknya juga akan tetap membuka layanan di hari Sabtu di kantor BPKPAD.

“Jadi bagi warga yang memiliki kesibukan di hari kerja, bisa memanfaatkan layanan di hari Sabtu ini untuk membayar PBB,” imbuhnya.

Tidak hanya sampai disitu, dalam menjalankan tugasnya sebagai instansi yang menghimpun pajak di daerah, pihaknya juga sudah membuka layanan pembayaran PBB melewati sistem online melalui aplikasi platform digital, seperti Shopee, Tokopedia, M-Banking, dan aplikasi lainnya.

“Jadi tidak hanya lewat layanan tatap muka di kantor saja. Kita sudah memberikan kemudahan untuk pembayaran PBB. Tujuannya tidak lain agar tidak ada lagi warga yang harus membayar denda gara-gara telat bayar PBB,” tuntasnya. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan