cekcok antara keduanya, karena permasalahan peletakan korek api jenis mancis
RANTAU, KP – Sempat buron selama 18 bulan, pelaku pembunuhan bernisial W (27), ditangkap aparat tim Gabungan Polres Tapin, saat mau kabur naik mobil travel dari Gunung Mas menuju Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (21/8) lalu.
Hal itu diungkapkan pada konferensi pers kasus tindak pembunuhan yang langsung dipimpin Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Kabag Ops AKP Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskim AKP Haris Wicaksono, Rabu (24/8).
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiaan berat terhadap korban berinisial H (19), di sebuah warung Dusun Hayangin Desa Batung Kecamatan Piani Kab Tapin pada Selasa, 2 Maret 2021 silam, sekitar pukul 23.00 WITA.
“Usai mengetahui korban meninggal dunia, pelaku melarikan diri dengan berpindah tempat pertama ke Manado, Sulawesi Utara dan lalu Gunung Mas Kalteng,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, kejadian berawal tersangka dengan korban sama-sama sedang berada di sebuah warung yang ada permaian Biliar di Dusun Hayangin Desa Batung Kec Piani.
Kemudian terjadinya cekcok antara keduanya, karena permasalahan peletakan korek api jenis mancis di meja biliar oleh tersangka.
“Tersangka kemudian menanyakan korek apinya kepada korban, yang ditanggapi oleh korban dengan emosi yang menyatakan bahwa korek api jenis mancis tersebut miliknya,” jelas Kapolres.
Karena mancis diakui korban padahal milik pelaku, sehingga korban emosi lalu mengambil senjata tajam di pinggangnya dan menusukkan ke dagu dan rusuk sebelah kiri pelaku.
Namun pelaku masih bisa lari keluar dan dikejar korban. Kemudian berbalik pelaku mengambil pisau di pinggangnya dan menusukkan ke dada korban sehingga tersungkur ke tanah.
Sejurus itu, pelaku meninggalkan korban dan membuang pisaunya ke sungai di Dusun Hayangin Desa Batung Kec Piani. Selanjutnya melarikan diri.
“Singkat kisah pelaku diamankan pihak gabungan Polres Tapin saat berada di Kalteng, yakni ketika hendak naik mobil travel,” katanya.
Atas ulahnya itu, pelaku disangkakan pasal 338 atau pasal 351 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara Kasat Reskim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menambahkan, pelaku pernah tersangkut tindak pidana perkara pembunuhan di Kec Mentewe Kab Tanah Bumbu pada 2014 silam.
“Dengan didapatnya pelaku pembunuhan ini, membuat keluarga korban merasa senang,” katanya. (abd/K-4)