Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tersangka Kasus Ribuan Ekor Burung Dilimpahkan ke Kejari

×

Tersangka Kasus Ribuan Ekor Burung Dilimpahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
6 satwa 4klm
PELIMPAHAN – Jaksa Kejari Banjarmasin saat memeriksa dokumen pelimpahan perkara peredaran atau perdagangan gelap satwa dilindungi. (KP/Ist)

kedapatan mengemudikan pick up bermuatan ribuan ekor satwa burung dilindungi

BANJARMASIN, KP – Kasus pembawa ribuan ekor burung dengan mobil pick-up, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Baca Koran

Penyidikan dugaan pidana peredaran atau perdagangan gelap satwa dilindungi ini ditangani Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan, dan telah rampung.

Dengan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Balai Gakkum LHK Kalimantan melaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Selasa (9/8).

Dalam Tahap II ini, dua tersangka berinisial AF dan AI diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit pick up serta puluhan kontainer plastik yang digunakan kedua tersangka mengangkut ribuan satwa burung dilindungi.

Kepala Seksi Gakkum LHK Wilayah Palangka Raya, Irmansyah, SP, M.Si memaparkan, penyidikan dituntaskan selama 51 hari.

Selama proses penyidikan, kedua tersangka dititipkan untuk ditahan di Rutan Polres Banjarbaru.

Irmansyah mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka oleh Tim Patroli Pangkalan TNI AL Banjarmasin di Jalan Raya Batakan kawasan Tanjung Dewa, Panyipatan, Tanah Laut, Kalsel, Rabu (15/6).

Keduanya kedapatan mengemudikan pick up bermuatan ribuan ekor satwa burung dilindungi.

Tersangka AF dan AI selanjutnya diserahkan kepada Balai KSDA Kalimantan Selatan dan proses penyidikan diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan Seksi I Palangka Raya.

“Kedua tersangka kedapatan membawa total 1.324 ekor satwa burung dilindungi diduga diperjualbelikan,” tambah Irmansyah.

Total ada 12 jenis burung yang dibawa oleh kedua tersangka termasuk burung beo, jalak kebo, cucak ijo, kapas tembak, murai, teledekan, kacer, pleci, srindit, glatik, manyar dan lincang.

Baca Juga :  Alimin Akui Gempa Bumi Magnitudo 6,2 di Aceh Barat Daya Sangat Kuat

Dari hasil alat-alat bukti serta keterangan yang digali dalam penyidikan, penyidik menyangkakan AF dan AI dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Ancaman hukumannya, penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Saat dilaksanakan Tahap II, barang bukti berupa ribuan ekor satwa burung dilindungi telah dirawat lalu dilepaskan ke alam habitatnya oleh Balai KSDA Kalsel.

Keberhasilan penanganan kasus ini, kata Irmansyah tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang terjalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Kalimantan, BKSDA Kalimantan Selatan, Pangkalan TNI Angkatan laut Banjarmasin, Polda dan Kejati Kalsel.

Ia mengingatkan agar tidak memlihara atau memperjualbelikan satwa dilindungi karena menyalahi Undang-Undang berlaku.

“Kami imbau, masyarakat untuk tidak memelihara dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi,” imbuh Irmansyah.

Selanjutnya menjadi kewenangan JPU pada Kejari Banjarmasin untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan dan disidangkan. (K-2)

Iklan
Iklan