Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Wilayah IUP PT BMB, Diobok Penambang Ilegal

×

Wilayah IUP PT BMB, Diobok Penambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
1 2 klm 5 cm tambang scaled

Rantau, KP – Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT BMB (Binuang Mitra Bersama) “diobok” oleh penambang ilegal.

Itu tepatnya di Desa Pantai Walang Kecamatan Bungur diamankan Tim Unit Tipiter Satreskim Polres Tapin.

Baca Koran

Ada empat pelaku diamankan berinisial HS (50) selaku penanggung jawab dan pemodal, NE (38), M (50) dan K (28) turut diamankan beserta dua alat berat jenis Komatsu PS200 dan CAT 32o di Polres Tapin.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres Tapin Kompol Winda Adhiningrum, Kabag Ops AKP Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskim AKP Haris Wicaksono, gelar kasusnya itu, Kamis (25/8).

Kapolres menjelaskan, aktivitas penambang ilegal batubara, ini memang di kawasan IUP Milik PT Binuang Mitra Bersama.

“Pengungkapan kasus atas informasi masyarakat,” ujarnya lagi.
Ditambahkan Kapolres hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku bahwa melakukan aktivitas baru satu bulan dan hasil dari penambangnya belum sempat dijual.
Sementara Kasat Reskim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menambahkan, saat dilakukan penangkapan pelaku masih melakukan aktifitas penambangan.

Sementara lokasi penambangan ilegal yang dikerjakan pelaku cukup jauh dari jalan houling sehingga tidak diketahui hingga saat ini.

Untuk pasal yang disangkakan kepada keempat pelaku yakni pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU Minerba nomor 4 tahun 2009 yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.(abd/K-2)

Baca Juga :  PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
Iklan
Iklan