Jakarta, KP – Komisi III DPRD Kalsel meminta agar Kementeria Perhubungan RI untuk mengawasi dan mengevaluasi keberadaan pelabuhan khusus atau terminal khusus batubara di Kalsel.
Hal ini dikarenakan ada izin operasional pelabuhan khusus batubara kini berubah menjadi pelabuhan umum di wilayah KAlsel, seperti pelabuhan milik PT Tapin Coal Terminal (TCT).
“Kita minta ini dievaluasi, karena dirasakan tidak sesuai antara izin dengan operasionalnya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad, saat berkonsultasi ke Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI, kemarin, di Jakarta.
Hasanuddin mengungkapkan, hal tersebut ditemukan saat Komisi III melakukan monitoring di lapangan, dimana PT TCT hanya memiliki izin pengangkutan dan penjualan batubara beroperasi sebagai pelabuhan umum batubara.
Padahal setelah ditelusuri ternyata masih berstatus terminal khusus, namun tidak memiliki tambang batubara sebagai dasar awal pengajuan izin pelabuhan. “Ini juga kita dipertanyakan ke Kementerian Perhubungan,” tambah politisi Partai Golkar.
Untuk itu, Komisi III meminta agar Kemenhub bisa mengawasi dan mengevaluasi terkait dengan pelabuhan khusus atau terminal khusus yang menjadi terminal umum.
“Kita juga minta Dinas Perhubungan Kalsel ikut mengevaluasi ini,” ujar mantan Bupati Barito Kuala dua periode.
Hal mendasar permintaan pengawasan dan evaluasi perizinan pelabuhan khusus ini, karena Komisi III khawatir jika ada pelabuhan khusus yang tidak memiliki tambang akan jadi pintu masuk bagi tambang-tambang batubara ilegal.
“Setelah masuk pelabuhan tersebut, batubaranya menjadi legal dan ini tentunya sangat merugikan daerah,” tandas mantan Anggota DPR RI ini.
Menanggapi masukan tersebut, Staf Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI, Andika Jati menjelaskan, PT TCT memiliki izin IUP pengangkutan dan penjualan batubara, dan itu diakui sebagai izin usaha pokok. Termaktub dalam Permenhub Nomor 52 tahun 2021.
Sedangkan status pelabuhan umumnya, hanya izin sementara berlaku dua tahun dan perpanjangan izin maksimal dua kali, ujarnya.
Namun demikian, Bintang staf Seksi Program mewakili Dirjen Perhubungan Laut menegaskan, dirinya akan menyampaikan masukan-masukan yang disampaikan Komisi III DPRD Kalsel, terkait izin operasional PT TCT.
“Kami akan sampaikan ke pimpinan, terkait pelabuhan khusus harus memiliki tambang, kami juga akan berkoordinasi tindakan di lapangan,” pungkasnya. (lyn/KPO-1)