Tanjung, KP – Agar mengetahui tata cara pengadaan barang dan jasa dan mendapatkan multiplayer efek, yang berdampak pada peningkatan ekonomi desa, sebanyak 121 orang Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Tabalong ikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Tabalong yang langsung dibuka oleh Bupati Tabalong.
Dalam arahannya hari itu, Bupati Tabalong DR Drs H Anang Syakhfiani M.Si, mengatakan bahwa Bimtek tersebut dilaksanakan, agar para kepala desa mengetahui tata cara pengadaan barang dan jasa, “melalui Bimtek ini pula pengetahuan tata cara pengadaan barang dan jasa didapatkan,” ujarnya.
“Kenapa hal ini harus diketahui, karena ini sebagai pintu masuk untuk selamat,” ujar Anang seraya berharap, sepulangnya dari Bimtek ini, semua pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa harus disampaikan kepada perangkat desa.
Selebihnya, Bupati Tabalong ini menginstruksikan seluruh kepala desa, agar mengikuti Bimtek dengan serius mengikuti kegiatan Bimtek, Ia juga meminta ilmu di Bimtek ini turut disampaikan pada seluruh perangkat desa, agar mampu menyusun pertanggungjawaban program kegiatan dengan baik dan benar.
“Saya minta di ikuti dengan serius dan sebaik-baiknya karena ini sifatnya aplikatif, setelah pulang dari sini ibu dan bapak sekalian harus bisa mengaplikasikan tata cara pengadaan barang dan jasa ini di desanya masing-masing,” pintanya.
Di acara yang digelar bertempat di Gedung Pusat Informasi Pembangunan Tabalong tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Barang dan Jasa BPBJ Setda Tabalong, Subhan mengatakan, pengadaan barang dan jasa di desa yang efektif dan efisien sangat diperlukan untuk memberikan kelancaran dalam pelayan publik, dan pembangunan desa merupakan langkah strategis untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.
Pembangunan yang dimaksud dapat berupa pembangunan manusianya atau pembangunan fisiknya. “Pembangunan fisik dapat dilakukan berupa pengadaan barang dan jasa, sarana prasarana yang tentunya harus diimbangi dengan peran pengadaan barang dan jasa yang baik, namun kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa bukan bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang mengutamakan keuntungan, tetapi bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
“Oleh karena itu, dibutuhkan pengadaan barang dan jasa yang baik untuk meningkatkan pelayanan publik. Kinerja pengadaan barang dan jasa meliputi aspek yang produktif, yaitu produktivitas kualitas pelayanan, responsibilitas dan akuntabilitas, selain itu aspek transparan juga merupakan hal penting dalam pelaksanaan kinerja pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan barang dan jasa di desa. Kinerja pengadaan barang dan jasa di desa yang baik diharapkan agar dapat berjalan dengan efektif,” demikian pungkas Kabid Pengadaan Barang dan Jasa BPBJ Setda Tabalong dalam Bimtek ini didasari peraturan Bupati Tabalong Nomor 22 Tahun 2022 tersebut. (ros/K-6)