Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Fraksi Golkar DPRD Kapuas Berikan Catatan Terhadap RAPBD-P 2022

×

Fraksi Golkar DPRD Kapuas Berikan Catatan Terhadap RAPBD-P 2022

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan.

Kuala Kapuas, KP – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memberikan catatan terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, kepada pemerintah daerah setempat.

”Pendapat akhir Fraksi Golkar dapat menerima, namun disertai beberapa catatan,” kata Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, di Kuala Kapuas, Sabtu (1/10).

Baca Koran

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kapuas ini, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi pendukung DPRD terhadap Raperda APBD Perubahan TA 2022, dalam rapat paripurna DPRD setempat.

Adapun catatan yang disampaikan antara lain, pertama mengingatkan kepada Bupati Kapuas untuk memerintahkan kepada Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, merencanakan penanganan ruas jalan Pujon-Jangkang-Tumbang Tukun dirubah menjadi penanganan ruas jalan Bajuh-Jangkang-Tumbang Tukun.

”Masyarakat tidak menuntut pekerjaan jalan tersebut beraspal, tetapi cukup bisa dilalui atau dilewati pengguna speda motor dan mobil sampai Jangkang dan Tumbang Tukun sebelum Natal dan Tahun Baru 2023,” katanya.

Selanjutnya, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sarang burung walet dinilai masih minim dari target Rp2,5 miliyar, dan baru terealisasi sebesar Rp44 juta.

”Kebijakan Pemkab Kapuas mendelegasikan kepada 17 camat untuk melakukan penarikan pajak sarang walet sebaiknya lebih aktif bersama kepala desa agar maksimal jangan cenderung menunggu,” katanya.

Terkait dengan aspirasi masyarakat Desa Danau Rawah, Kecamatan Mantangai, agar segera dilakukan perbaikan jalan sepanjang 16 KM dari jalan lintas menuju desa. Hal ini, kata dia, sangat mendesak dan proiritas, karena menjadi akses mobilitas utama yang dilalui 5 dusun dan 1 desa sebagai desa Induk Desa Danau Rawah.

Sedangkan bangunan Puskesmas Desa Danau Rawah yang berada di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, masyarakat sangat mengharapkan posisi bangunannya kembali ke Desa Danau Rawah.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Katingan, Apresiasi Pelaksanaan Pemilu 2024

Kemudian, lanjutnya, rancangan APBD merupakan kerangka berpikir eksekutif dan legislatif, dimana kerangka berpikir eksekutif bersumber dari hasil Musrenbang. Sedangkan kerangka berpikir legislatif bersumber dari aspirasi masyarakat, hasil reses dan kunjungan kerja Dapil secara berkala.

Selama ini, sambungnya, porsi bersumber dari eksekutif atau melalui Musrenbang dominan sebesar 93 persen berbanding kerangka berpikir legislatif hanya 7 persen, yang tercermin dalam komposisi atau struktur rancangan APBD.

“Sinergisitas antara eksekutif dengan legislatif sangat perlu lebih ditingkatkan lagi, sehingga kerangka berpikir legislatif bisa meningkat menjadi 15 persen dan kerangka berpikir eksekutif menjadi 85 persen dalam struktur rancangan APBD tahun depan,” demikian Algrin. (Al)

Iklan