Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Karyawan Pegadaian Rantau Dituntut Delapan Tahun Penjara

×

Karyawan Pegadaian Rantau Dituntut Delapan Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Terdakwa Ristianti Anisa Fitria, karyawan pada Pegadaian Rantau yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), oleh JPU Tesa Tamara dari Kejaksaan Negeri Tapin, dituntut selama delapan tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp400 juta subsidair tiga bulan dan diwajibakan membayar uang pengganti Rp1,2 miliar lebih setelah dikurangi Rp460 juta yang dikembalikan terdakwa.

Android

Bila tidak dapat membayar uang pengganti ini maka kurungannya bertambah selama empat tahun.

JPU Resa menyampaikan tuntutan tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (12/10), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro.

Tesa berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa maupun penasihat hukumnya, secara lisan mengajukan permohonan agar hukuman diringankan, sementara JOU secara lisan juga menyatakan tetap pada tuntutannya.

Terdakwa mengajukan permohonan tersebut karena masih merasa punya tanggungan orang tua yang masih dalam keadaaan sakit dan lumpuh.

Berdasarkan hasil audit BPKP unsur kerugian negara mencapai Rp2,7 juta lebih sementara menurut hasil pemeriksaan dari intern pegadaiam kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar lebih ini termasuk bunga.

Terdakwa menurut dakwaan oleh JPU Tesa Tamara dari Kejaksaan Negeri Tapin menyelewengkan setoran nasabah yang telah menebus dengan mengembalkan jaminannya.

Modus yang dilakukan terdakwa menurut Tesa, terdakwa dengan menerima setoran nasabah tetapi dananya tidak disetor ke kas Kantor Pegadaian Rantau.

Tindakan terdakwa yang berlanjut selama kurun waktu sekitar setahun mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp2,7 miliar. Dimana dalam modus tersebut seolah olah nasabah masih melakukan pinjaman sementara jaminan sudah dikeluarkan oleh terdakwa. (hid/K-4)

Iklan
Iklan