Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Organisasi Profesi Kesehatan se-Kalsel Sampaikan Pernyataan Sikap Terhadap RUU Kesehatan

×

Organisasi Profesi Kesehatan se-Kalsel Sampaikan Pernyataan Sikap Terhadap RUU Kesehatan

Sebarkan artikel ini


Banjarmasin, KP – Organisasi Profesi Kesehatan se-Kalimantan Selatan menyampaikan Pernyataan Sikap terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law) bertempat di Dakota Banjarmasin, Minggu (6/11).


Sikap penolakan ini tak lepas dari tidak dilibatkannya organisasi profesi kesehatan dalam penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Android


Dr. Sigit Prasetia Kurniawan, Sp PD, KHOM, Ketua IDI Wilayah Kalimantan Selatan mengatakan urgensi dan dasar pemikiran bahwa UU kesehatan yang didalamnya termasuk UU Profesi dilebur dalam suatu RUU Kesehatan Omnibus Law belum cukup relevan.


“Sebab UU Profesi Kesehatan yang selama ini menjadi acuan sudah berjalan efektif untuk mengatur regulasi tenaga medik, tenaga kesehatan, pelayanan kesehatan, penjaminan mutu juga organisasi profesi,” jelas Sigit.


Selain itu, pertimbangan lainnya RUU Omnibus Law Kesehatan juga berpotensi mengamputasi dan menghilangkan eksistensi serta peran organisasi profesi. Di mana keberadaannya sangat dibutuhkan untuk pembinaan, pengawasan, perlindungan, penjaminan mutu anggota dan kualitas pelayanan kesehatan.


“Tentunya berdasarkan standar profesi dan standar pelayanan, atas dasar norma etika profesi yang secara tidak langsung akan berdampak pada keselamatan pasien,” ungkapnya.


Dr. Sigit menegaskan yang justru perlu mendapat prioritas oleh pemerintah adalah perbaikan sistem kesehatan nasional. dalam hal kualitas pelayanan, keterjangkauan, kemudahan akses, peningkatan anggaran, pembiayaan dan penanganan berbagai penyakit maupun progam kesehatan nasional, bukan justru mereposisi peran dan kelembagaan organisasi profesi.


Adapun isi pernyataan sikap terhadap Organisasi Profesi Kesehatan se-Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:

  1. Perubahan mendasar dan peleburan UU kesehatan diantaranya termasuk UU tentang Profesi menjadi UU Kesehatan Omnibus Law tidak cukup urgensi dan relevan untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2022-2023.
  2. Alasan Kompleksitas dan heteroginitas yang ditimbulkan oleh UU kesehatan yang sudah ada, tidak cukup berdasar dan dapat dipertanggungjawabkan. Mengingat bahwa UU Kesehatan yg sdh ada minim kontradiktif dan cukup efektif mengatur regulasi tentang tenaga medik, tenaga kesehatan, pelayanan kesehatan, penjaminan mutu dan organisasi profesi.
  3. Hadirnya RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi mengamputasi dan menghilangkan eksistensi.dan peran organisasi profesi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, perlindungan dan penjaminan mutu anggota dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan berdasarkan standar profesi dan standar pelayanan atas dasar norma etika profesi, yang secara tidak langsung akan berdampak pada keselamatan pasien.
  4. Kami mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan sistem kesehatan nasional yang bersifat kompleksitas dan komprehensif namun bukan dalam pembuatan RUU Kesehatan Omnibus Law. Urgensi perbaikan Sistem Kesehatan Nasional saat ini lebih pada perbaikan sistem kesehatan yang komprehensif mulai dari pendidikan hingga pelayanan, pengentasan penyakit, peningkatan anggaran, pemerataan/distribusi tenaga medis dan kesehatan, pembiayaan dan penjaminan kesehatan dan jaminan perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  5. Menolak secara tegas RUU kesehatan Omnibus Law
  6. Turut berhadir dan mendatangani sikap Pernyataan Organisasi Profesi Terhadap Penolakan RUU Kesehatan (Omnibos Law) Organisasi Profesi IDI Wilayah Kalimantan Selatan, PD IAI Kalimantan Selatan, PDGI Pengwil Kalimantan Selatan, DPW PATELKI Kalimantan Selatan, DPD PTGMI Kalimantan Selatan, Pengda PAKKI Kalimantan Selatan, DPW PPNI Kalimantan Selatan, Pengda IAKMI Kalimantan Selatan, DPD PERSAGI Kalimantan Selatan, DPC IOTI Kalimantan Selatan, PPPKMI Kalimantan Selatan, PAFI Kalimantan Selatan, IBI Kalimantan Selatan. (Rzk/KPO-1)
Iklan
Iklan